Senin, 09 Januari 2017

JENIS KOPERASI
Junita Kurniawati, 23215638

1.      Koperasi Produsen
Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya-anggotanya adalah para produsen. Anggota koperasi ini adalah pemilik (owner) dan pengguna pelayanan (user), dimana dalam kedudukannya sebagai produsen, anggota koperasi produsen mengolah bahan baku/input menjadi barang jadi/output, sehingga menghasilkan barang yang dapat diperjualbelikan, memperoleh sejumlah keuntungan dengan transaksi dan memanfaatkan kesempatan pasar yang dapat diperjualbelikan, memperoleh sejumlah keuntungan dengan transaksi dan memanfaatkan kesempatan pasar yang ada. Koperasi produsen berperan dalam pengadaan bahan baku, input, atau sarana produksi yang menunjang ekonomi anggota sehingga anggota merasakan manfaat keberadaan koperasi karena mampu meningkatkan produktivitas usaha anggota dan pendapatannya. Koperasi ini menjalankan beberapa fungsi, di antarannya :
a.       Pembelian ataupun pengadaan input yang diperlukan anggota
b.      Pemasaran hasil produksi (output) yang dihasilkan dari usaha anggota
c.       Proses produksi bersama atau pemanfaatan sarana produksi secara bersama
d.      Menanggung resiko bersama atau menyediakan kantor pemasaran bersama

2.      Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen adalah koperasi yang melaksanakan kegiatan bagi anggota dalam rangka penyediaan barang atau jasa yang dibutuhkan anggota. Koperasi konsumen berperan dalam mempertinggi daya beli sehingga pendapatan riil anggota meningkat. Pada koperasi ini, angggota memiliki identitas sebagai pemilik (owner) dan sebagai pelanggan (customer). Dalam kedudukan anggota sebagai konsumen, kegiatan mengkonsumsi (termasuk konsumsi oleh produsen) adalah penggunaan mengkonsumsi barang/jasa yang disediakan oleh pasar. Adapun fungsi pokok koperasi konsumen adalah menyelenggarakan:
a.       Pembelian atau pengadaan barang/jasa kebutuhan anggota yang dilakukan secara efisien, seperti membeli dalam jumlah yang lebih besar.
b.      Inovasi pengadaan, seperti sumber dana kredit dengan bunga yang lebih rendah, diantaranya pemanfaatan dana bergulir, pembelian dengan diskon, pembelian dengan kredit.

3.      Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi ini sering kali juga disejajarkan dengan nama koperasi kredit, koperasi ini menyelenggarakan layanan tabungan dan sekaligus memberikan kredit bagi anggotanya. Layanan-layanan ini menempatkan koperasi sebagai pelayan anggota memenuhi kebutuhan pelayanan keuangan bagi anggota menjadi lebih baik dan lebih maju. Dalam koperasi ini anggotanya memiliki kedudukan identitas ganda sebagai pemilik (owner) dan nasabah (customers). Dalam kedudukan sebagai nasabah anggota melaksanakan kegiatan menabung dan meminjam dalam bentuk kredit kepada koperasi. Pelayanan koperasi kepada anggota yang menabung dalam bentuk simpanan wajib, simpanan sukarela dan deposito, merupakan sumber modal bagi koperasi. Penghimpunan dana dari anggota itu menjadi modal yang selanjutnya oleh koperasi disalurkan dalam bentuk pinjaman atau kredit kepada anggota dan calon anggota. Dengan cara pinjam (KSP) dan atau Unit Usaha Simpan Pinjam (USP) Koperasi. Dengan cara itulah koperasi melaksanakan fungsi intermediasi dana milik anggota untuk disalurkan dalam bentuk kredit kepada anggota yang membutuhkan. Penyelenggaraan kegiatan simpan pinjam oleh koperasi dilaksanakan dalam bentuk/wadah koperasi simpan pinjam.

4.      Koperasi Pemasaran
Koperasi pemasaran seringkali disebut koperasi penjualan. Identitas anggota sebagai pemilik (owner) dan penjual (seller) atau pemasar. Koperasi pemasaran mempunyai fungsi menampung produk barang maupun jasa yang dihasilkan anggota untuk selanjutnya memasarkannya kepada konsumen. Anggota berkedudukan sebagai pemasok barang atau jasa kepada koperasinya. Dengan demikian bagi anggota, koperasi merupakan bagian terdepan dalam pemasaran barang ataupun jasa anggota produsen. Sukses fungsi pemasaran ini mendukung tingkat kepasatian usaha bagi anggota untuk tetap dapat berproduksi.

5.      Koperasi Jasa
Adalah koperasi dimana identitas anggota sebagai pemilik dan nasabah konsumen jasa dan atau produsen jasa. Dalam status anggota sebagai konsumen jasa, maka koperasi yang didirikan adalah koperasi pengadaan jasa. Sedangkan dalam status anggota sebagai produsen jasa, maka koperasi yang didirikan adalah koperasi produsen jasa atau koperasi pemasaran jasa. Sebagai koperasi pemasaran, bilamana koperasi melaksanakan fungsi memasarkan jasa hasil produksi angota. Dalam praktek dikenal pula penjenisan koperasi atas dasar cakupan pengelolaan bisnis (usaha), yaitu jenis koperasi Single Purpose (satu usaha) dan Multi Purpose (banyak usaha). Koperasi dengan satu kegiatan usaha, misalnya Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Produsen Susu, Koperasi tahu tempe (Primkopti), Koperasi Bank Perkreditan Rakyat dan sebagainya. Koperasi dengan lebih dari satu kegiatan usaha, sering disebut sebagai koperasi serba usaha. Jenis koperasi ini misalnya Koperasi Pemasaran, dimana koperasi melaksanakan pemasaran produk barang dan jasa. Di dalam praktek koperasi dikenal sebutan penjenisan koperasi, seperti Koperasi Pegawai Negeri (KPN), Koperasi Unit Desa (KUD), Koperasi Karyawan (Kopkar), Koperasi Mahasiswa (Kopma), Koperasi Pedagang Pasar, Primer Koperasi Kepolisian (Primkopol), Primer Koperasi Angkatan Darat (Primkopad), Primer Koperasi Angkatan Udara (Primkopau), Primer Koperasi Angkatan Laut (Primkopal), dan seterusnya. Pada sisi lain koperasi itu masih diberi nama seperti KUD Makmur, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera, Primkopol Melati, Kopma Unpad dan sebagainya. Terdapat pula sebutan penjenisan Koperasi Jasa Keuangan, Koperasi Jasa Transportasi, Koperasi Taksi, Koperasi Angkutan, dan berbagai Koperasi lainnya. Demikian pula dalam koperasi sekundernya dikenal sebutan GKPN, PKPN, PKPRI, Gabungan Koperasi Batik Indonesia (GKBI), Induk Koperasi Unit Desa, Pusat Koperasi Unit Desa, Puskopad, Puskopau, Puskud, dan lain-lainnya.

Sumber : file:///D:/11972jenisjeniskoperasi.pdf
KOPERASI DI DALAM ILMU EKONOMI
Junita Kurniawati, 23215638

Ilmu ekonomi adalah suatu studi mengenai bagaimana orang membuat pilihan yang tepat atau optimal untuk memanfaatkan sumber-sumber daya/produksi seperti tanah, tenaga kerja, barang-barang modal seperti mesin, enerji, pengetahuan teknis maupun non-teknis, dll. yang langkah atau jumlahnya terbatas untuk menghasilkan berbagai macam output (barang dan jasa) dan mendistribusikan ke semua anggota masyarakat untuk digunakan/dikomsumsikan. Samuelson (1973) atau Samuelson dan Nordhaus (1992) mengatakan bahwa ilmu ekonomi adalah studi mengenai cara-cara yang dilakukan oleh masyarakat dalam menggunakan sumber daya yang ada yang jumlahnya terbatas untuk memproduksi barang-barang dan jasa-jasa yang bermanfaat serta mendistribusikannya ke semua anggota masyarakat. Dalam formulasi yang lebih sederhana, ilmu ekonomi adalah studi mengenai perilaku manusia baik sebagai konsumen maupun produsen, secara individu maupun kelompok, untuk mendapatkan kepuasan atau kesejahteraan semaksimum mungkin dengan menggunakan sumber daya yang ada dan terbatas.
Dilihat dalam ukuran moneter, kepuasan atau kesejahteraan bisa dalam bentuk pendapatan yang tinggi, keuntungan yang besar, atau pengeluaran yang sedikit. Dari definisi di atas, ada tiga hal yang menjadi pokok pemikiran di dalam ilmu ekonomi (Rosyidi, 1996). Pertama, pemilihan cara penggunaan sumber-sumber produksi yang langkah dan dapat mempunyai penggunaan-penggunaan alternatif. Artinya, setiap barang atau sumber daya mempunyai lebih dari satu penggunaannya. Dalam hal ini, ilmu ekonomi adalah studi mengenai pemilihan cara penggunaan yang paling menguntungkan. Misalnya, dalam suatu proses produksi dibutuhkan dua faktor produksi yakni 6 modal dan tenaga kerja.
Pertanyaannya sekarang adalah: kombinasi yang mana dalam pemakaian kedua faktor produksi tersebut yang menghasilkan output paling maksimum dengan biaya produksi paling rendah (atau tingkat efisiensi dari pemakaian kedua faktor tersebut paling tinggi). Kedua, sumber-sumber produksi yang ada merupakan barang-barang yang langkah, dan oleh karena itu ada harganya atau ada konsukwensi biaya dalam pemakaiannya. Hal ini pun kembali ke masalah pemilihan, yakni sumber daya atau kombinasi dari sejumlah sumber daya yang mana yang paling murah biaya pemakainnya dengan tingkat output yang diinginkan. Ketiga, produksi serta pembagian hasilnya kepada anggota-anggota masyarakat untuk konsumsi. Jadi, dalam hal ini harus ada keseimbangan antara pembuatan dan pemakaian atau produksi dan konsumsi.
Dari uraian di atas, maka dapat dipahami bahwa ilmu ekonomi adalah studi yang terkait dengan upaya mencari solusi terbaik terhadap tiga permasalahan yang mendasar, yakni: 1) Komoditas apa yang harus dibuat? 2) Bagaimana membuatnya? 3) Untuk siapa komoditas itu dibuat? Dilihat dari sejarah lahirnya ilmu ekonomi, terdapat berbagai pemahaman (mazhab) yang muncul yang tidak lepas dari kondisi kehidupan sosial, ekonomi dan politik pada saat itu. Dari sekian banyak mazhab yang (pernah) ada, saat ini ada tiga pemahaman yang masih sangat relevan, yakni sebagai berikut: 1) Liberal yang berasal dari Adam Smith dengan bukunya yang sangat terkenal, The Wealth of Nations. Mazhab ekonomi liberal ini menentang segala macam bentuk campur tangan pemerintah dalam kegiatan-kegiatan ekonomi. Paham ini disebut juga paham ekonomi klasik dan sejalan dengan paham ekonomi kapitalisme yang dicirikan dengan antara lain: (i) harga ditentukan oleh pasar; (ii) persaingan bebas; (iii) setiap manusia bebas berusaha; dan (iv) peran pemeritah minimum (jika tidak bisa dikatakan tidak ada atau tidak perlu sama sekali) (Tambunan 2006).
Saat ini, seiring dengan perkembangan teknologi yang pesat, terutama dalam komunikasi dan transportasi, adanya organisasi perdagangan dunia atau WTO dan muncunya banyak wilayah-wilayah perdagangan bebas (FTA), termasuk di ASEAN (AFTA) dan oleh ASEAN dengan China, Jepanng dan Korea Selatan (ASEAN+3), perekonomian dan perdagangan global cenderung semakin liberal. Kecenderungan ini disebut juga sebagai pemahaman ekonomi neoklasik. 2) Sosialis-komunis yang berasal dari beberapa ahli ekonomi dari Jerman yang dimotori oleh Karl Marx. Paham ini muncul sebagai respons terhadap dampak negatif dari proses ekonomi berlandaskan pemikiran liberal, yakni ketidakadilan dalam pembagian “kuwe” ekonomi: pemilik modal semakin kaya sedangkan pekerja/buruh semakin tertindas. Mazhab komunis tidak percaya terhadap mekanisme pasar.
Oleh karena itu, peran pemerintah dalam pemahaman ini sangat besar. 7 Saat ini negara-negara yang menerapkan sistem ekonomi komunis kemungkinan besar hanya Korea Utara, di mana alokasi sumber daya, harga, upah, konsumsi, dan kesempatan kerja sepenuhnya ditentukan oleh pemerintah pusat. Sedangkan negara-negara yang menerapkan sistem sosial atau sering disebut sistem campuran sosial dan kapitalis adalah negara-negara di Eropa Barat; umum disebut the welfare states. Dalam sistem ini mekanisme pasar dalam menentukan harga, upah dan volume produksi tetap berperan, masyarakat bebas berusaha, dan persaingan pasar tetap ada. Namun demikian, peran pemerintah tetap besar, terutama dalam menentukan hal-hal yang sangat mempengaruhi distribusi pendapatan seperti harga dan upah minimum. 3) Paham Keynesian. Paham ini juga muncul sebagai reaksi terhadap kegagalan mekansime pasar sebagai motor pertumbuhan output dan kesempatan kerja. Inti dari paham Keynesian adalah peran pemerintah yang sangat besar sebagai salah satu pendorong pertumbuhan, dan peran ini dilakukan lewat pengeluaran pemerintah (atau dalam kasus Indonesia, lewat anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Saat ini, walaupun semakin banyak negara di dunia yang sistem ekonominya cenderung semakin liberal, khususnya dalam perdagangan, namun demikian masih banyak negara yang tetap menganut sistem ekonomi Keynesian. Sistem ini dianggap sangat penting dalam kondisi ekonomi yang sedang lesuh (pertumbuhan rendah atau mengalami resesi) karena motor pertumbuhan dari sektor swasta tidak bekerja (konsumsi atau investasi swasta lesuh). Ilmu ekonomi seperti yang telah dibahas di atas berkaitan dengan alokasi sumber daya yang terbatas jumlahnya untuk menghasilkan barang dan jasa sebanyak mungkin demi memenuhi kebutuhan individual atau meningkatkan kesejahteraan. Ekonomi pembangunan selain alokasi sumber daya juga bersangkut paut dengan formulasi kebijaksanaan pemerintah untuk mendukung upaya-upaya pembangunan ekonomi yang diarahkan pada perbaikan tingkat hidup masyarakat, yang sejalan dengan dimensi pembangunan ekonomi yakni berorientasi pada pengurangan kemiskinan, pengangguran dan ketimpangan (Suryana, 2000).
Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa ekonomi pembangunan adalah cabang ilmu ekonomi yang bertujuan untuk menganalisis masalah-masalah dalam proses pembangunan ekonomi seperti kemiskinan, pengangguran, hutang luar negeri, dan ketimpangan pendapatan yang dihadapi oleh negara-negara sedang berkembang (NSB), dan cara-cara untuk mengatasinya agar NSB tersebut dapat membangun ekonomi mereka lebih baik dan cepat (Sadono, 1985). Secara garis besar, pembahasan ilmu ekonomi pembangunan dapat dimasukkan dalam dua golongan. Pertama, pembahasan mengenai pembangunan ekonomi baik bersifat deskriptif maupun analitis yang bertujuan untuk memberikan gambaran tentang berbagai sifat perekonomian masyarakat di NSB dan implikasinya terhadap kemungkinan untuk membangun ekonomi NSB tersebut. Kedua, pembahasan 8 selebihnya bersifat memberikan berbagai pilihan kebijaksanaan pembangunan ekonomi yang dapat dilakukan dalam upaya-upaya untuk mempercepat proses pembangunan ekonomi di NSB tersebut (Suryana, 2000).
Menurut definsi lama, pembangunan ekonomi adalah suatu proses yang membuat pendapatan per kapita suatu masyarakat meningkat dalam jangka panjang. Pendapatan per kapita paling sering digunakan sebagai indikator utama untuk mengukur peningkatan kesejahteraan masyarakat di dalam sebuah ekonomi/negara. Dalam definisi baru, pembangunan ekonomi adalah suatu proses multidimensional yang melibatkan perubahan besar secara sosial dalam ekonomi (Hakim, 2004).

Sumber :

http://www.kadin-indonesia.or.id/enm/images/dokumen/KADIN-98-2927-16062008.pdf
PRINSIP KOPERASI
Junita Kurniawati, 23215638

Karakteristik koperasi berbeda dengan badan usaha lain. Perbedaan antara koperasi dengan bentuk perusahaan lainnya tidak hanya terletak pada landasan dan asasnya, tapi juga pada prinsip-prinsip pengelolaan organisasi dan usaha yang dianut. Prinsip-prinsip pengelolaan koperasi merupakan penjabaran lebih lanjut dari asas kekeluargaan yang dianutnya.
Sejarah prinsip koperasi dikembangkan oleh koperasi konsumsi di Rochdale. Prinsip-prinsip koperasi Rochdale atau the principles of Rochdale adalah sebagai berikut:
1)      Barang-barang dijual bukan barang palsu dan dengan timbangan yang benar
2)      Penjualan barang dengan tunai
3)      Harga penjualan menurut harga pasar
4)      Sisa hasil usaha (keuntungan) dibagikan kepada para anggota menurut perimbangan jumlah pembelian tiap-tiap anggota ke koperasi
5)      Masing-masing anggota mempunyai satu suara
6)      Netral dalam politik dan keagamaaan.
Keenam prinsip tersebut sampai sekarang banyak digunakan oleh koperasi di banyak Negara sebagai prinsip-prinsip pendiriannya. Namun di dalam perkembangannya kemudian, ditambahkan beberapa prinsip lain seperti:
7)      Adanya pembatasan bunga atas modal
8)       Keanggotaan bersifat sukarela
9)      Semua anggota menyumbang dalam permodalan (saling tolong untuk mencapai penyelamatan secara mandiri).
Pada tahun 1966, dalam kongres Gabungan Koperasi Internasional (International Corporative Alliance/ICA) di Austria, dirumuskan prinsip- prinsip koperasi sebagai berikut:
1)      Keanggotaan koperasi harus bersifat sukarela dan terbuka
2)      Koperasi harus diselenggarakan secara demokratis
3)      Modal yang berasal dari simpanan uang dibatasi tingkat bunganya
4)      Sisa hasil usaha, jika ada yang berasal dari usaha koperasi harus menjadi milik anggota
5)      Koperasi harus menyelenggarakan pendidikan terhadap anggotanya, pengurus, pegawai koperasi, serta terhadap warga masyarakat pada umumya.
6)      Seluruh organisasi koperasi, baik koperasi pada tingkat lokal, pada tingkat propinsi, pada tingkat nasional, dan koperasi di seluruh dunia, hendaknya menyelenggarakan usaha sesuai dengan kepentingan anggotanya. Peningkatan pelayanan kepentingan anggota itu hendaknya dilakukan 14 melalui kerjasama antar koperasi, baik secara local, nasional, regional, maupuin internasional.
Sebagaimana dinyatakan dalam pasal 5 ayat 1 Undang undang No. 25/1992, Koperasi Indonesia melaksanakan prinsip – prinsip koperasi sebagai berikut:
1)      keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2)      pengelolaan dilakukan secara demokratis.
3)      pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4)      pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5)      kemandirian.
6)      pendidikan perkoperasian.
7)      kerja sama antarkoperasi.



Sumber : http://eprints.uny.ac.id/8711/3/BAB%20II-06404241048.pdf

Minggu, 01 Januari 2017

DEFINISI KOPERASI
Junita Kurniawati, 23215638

Ada banyak sekali definisi dari koperasi. Di Indonesia, definisi koperasi disebutkan dalam UU no.25 tahun 1992, yaitu : “Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.”
Selain itu ada beberapa ahli dan organisasi yang mendefinisikan koperasi, yaitu :
Menurut Arifinal Chaniago :
“Suatu perkumulan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan kepadaanggota untuk masuk dan keluar, bekerja sama secara kekeluargaan dalam menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.”
Menurut P.J.V Dooren :
“Koperasi bukan hanya kumpulan orang-orang, tetapi dapat berupa kumpulan dari badan-badan hukum.”
Menurut Moh. Hatta :
“Usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasrkan prinsip seorang untuk semua dan sebaliknya, semua untuk seorang.”
Menurut Munker :
“Organisasi tolong-menolong yang menjalankan urusniaga secara kumpulan yang berasaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusan niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial yang mengandung asas gotong royong.”
Menurut ILO (International Labour Organization) :
An association of person usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end through the formation of democratically controlled business organization, making equitable distribution to the capital recquired and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.”

Sumber :

https://www.academia.edu/7434430/DEFINISI_KOPERASI
PERAN KOPERASI DIBERBAGAI KEADAAN PERSAINGAN PASAR
Junita Kurniawati, 23215638

A.    KOPERASI DALAM  PASAR PERSAINGAN SEMPURNA
Jenis pasar dengan jumlah penjual dan pembeli yang sangat banyak dan produk yang dijual bersifat homogen. Harga terbentuk melalui mekanisme pasar dan hasil interaksi antara penawaran dan permintaan sehingga penjual dan pembeli di pasar ini tidak dapat mempengaruhi harga dan hanya berperan sebagai penerima harga. Barang dan jasa yang dijual di pasar ini bersifat homogeny dan tidak dapat dibedakan. Semua produk terlihat identik.
Yang perlu dicermati dari konsepsi pasar persaingan sempurna ini bagi koperasi sebagai perusahaan di pasar global adalah :
-          Total penerimaan koperasi hanya ditentukan oleh jumlah produk yang dijual karena harga adalah konstan
-          Harga pasar tidak dapat dikendalikan oleh koperasi ataupun perusahaan lain secara perorangan
-          Perubahan harga pasar hanya terjadi karena adanya perubahan pada kurva permintaan pasar atau pada kurva penawaran ataupun karena kedua-duanya
Oleh sebab itu persaingan harga tidak cocok oleh para pelaku bisnis termasuk koperasi di pasar persaingan sempurna. Untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar maka koperasi harus mampu bersaing dalam hal biaya. Menurut konsepsi keperasi biaya, produksi akan dapat meminimumkan berdasarkan skala ekonomi baik sebagai koperasi produsen maupun konsumen.
B.     KOPERASI DALAM PASAR MONOPOLISTIK
Pasar Monopolistik adalah salah satu bentuk pasar dimana terdapat banyak produsen yang menghasilkan barang serupa tetapi memiliki perbedaan dalam beberapa aspek. Penjual dalam pasar monopolistic tidak terbatas, namun setiap produk yang dihasilkan pasti memiliki karakter tersendiri yang membedakannya dengan produk lainnya. Apabila koperasi ingin memaksimumkan keuntungannya dalam struktur pasar monopolistic, maka secara teoritis, koperasi harus mampu menghasilkan produk yang sangat berbeda dengan yang dihasilkan oleh pengusaha lain.
Pasar monopolistik adalah bentuk dari organisasi pasar yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
-          Banyak penjual atau pengusaha dari suatu produk yang beragam.
-          Produk yang dihasilkan tidak homogen.
-          Ada produk substitusinya, artinya dapat digantikan penggunaanya secara sempurna oleh produk lain.
-          Keluar atau masuk industri relatif mudah
-          Harga produk tidak sama di semua pasar, tetapi berbeda-beda sesuai dengan keinginan penjualnya.
-          Pengusaha dan konsumen produk tertentu sama-sama bersaing, tetapi persaingan tersebut tidak sempurna karena produk yag dihasilkan tidak sama dalam banyak hal.

C.     KOPERASI DALAM PASAR OLIGOPOLI
Pasar Oligopoli adalah struktur pasar dimana hanya ada beberapa perusahaan yang menguasai pasar, baik secara independen maupun secara diam-diam bekerjasama. Oleh karena itu perusahaan dalam pasar hanya sedikit, maka akan selalu ada rintangan bagi perusahaan baru untuk memasuki pasar. Dewasa ini banyak koperasi di pasar-pasar lokal yang telah berintegrasi vertikal atau pasar-pasar yang lebih besar dimana perusahaan-perusahaan yang telah mapan masih sangat terbatas. Hal ini menunjukkan bahwa koperasi telah berada di struktur pasar oligopoli, yaitu struktur pasar dimana hanya terdapat beberapa penjual  yang menyebabkan kegiatan penjual yang satu mempunyai peranan penting bagi penjual  yang lain.
Integrasi vertikal yang dilaksanakan oleh koperasi atau perusahaan-perusahaan lainnya di samping sebagai upaya peningkatan efisiensi perusahaan, juga untuk menghadiri persaingan yang lebih ketat antar penjual. Dengan kebijakan harga yang lebih aktif, koperasi menciptakan rangsangan-rangsangan yang lebih kuat bagi para pesaingnya dalam mengurangi kesempatan masuknya koperasi baru. Jika koperasi berproduksi dengan kemampuan yang lebih rendah, maka para pesaing dapat dengan mudah menyingkirkan koperasi keluar pasar dan menjadikan koperasi tergantung bantuan dari luar (bantuan pemerintah) untuk tetap hidup.
D.    KOPERASI DALAM PASAR MONOPOLI
Pasar Monopoli adalah suatu bentuk pasar dimana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. 
Ciri-ciri dari pasar monopoli yaitu :
-          Hanya menghasilkan satu jenis produk.
-          Tidak terdapat produk substitusi, artinya tidak dapat digantikan dengan produk lain.
-          Terdapat banyak konsumen. Yang bersaing dalam pasar tersebut adalah konsumen, sedangkan pengusaha bebas dari persaingan.
-          Memasuki pasar monopoli secara legal maupun alamiah sangat sulit.
Sifat-Sifat Pasar Monopoli :
-          Lokal contohnya KUD sebagai penyalur tunggal Kredit Usaha Tani (KUT) dan pupuk. Regional (Kabupaten dan Propinsi), contohnya dalam penyediaan air minum bersih oleh perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
-          Nasional contohnya, monopoli dibidang pelayanan pos, telepon, telegram dan listrik.

Sumber :
https://www.academia.edu/8127073/Partisipasi_koperasi_dalam_berbagai_pasar
HUBUNGAN PASAR DENGAN KOPERASI
Junita Kurniawati, 23215638

Pasar merupakan suatu tempat berinteraksi dan bertransaksi antara penjual dan pembeli sehingga terjadi permintaan dan penawaran atas suatu produk. Permintaan merupakan rencana jumlah produk yang diminta pada periode waktu tertentu, sedangkan penawaran merupakan rencana produk yang akan ditawarkan pada periode tertentu.  Pasar dikelompokkan menjadi 5 jenis. 5 jenis pasar ini dapat dimanfaatkan koperasi sebagai sumber daya yang bermanfaat bagi pertumbuhan koperasi, antara lain;
1.      Pasar Barang
Pasar barang merupakan pertemuan antara permintaan dan penawaran akan barang. Koperasi dapat bergerak di pasar dengan menawarkan barang hasil produksi koperasi atau anggota dan dapat pula melakukan permintaan akan produk yang dibutuhkan oleh koperasi atau anggota.
Di pasar barang, produk-produk yang dijual tentu tidak hanya berasal dari koperasi melainkan juga oleh para pesaing lainnya. Oleh karena itu, manajemen koperasi harus memenangkan persaingan itu. Untuk memenangkan perpersaingan tersebut dan memperoleh konsumen yang banyak, ada dua hal yang setidaknya dilakukan oleh koperasi, yaitu :
a.       Koperasi harus menawarkan kelebihan khusus yang tidak dimiliki oleh pesaingnya.
b.      Manajemennya harus mampu memotivasi anggotanya agar dapat berpartisipasi aktif dalam koperasi.

2.      Pasar Tenaga Kerja
Pasar tenga kerja merupakan pertemuan antara permintaan dan penawaran akan tenaga kerja. Koperasi sebagai badan usaha yang membutuhkan tenaga kerja untuk kegiatan operasionalnya, artinya tenaga kerja yang terlepas dari keanggotaan koperasi. Untuk itu tugas utama pengurus di pasar tenaga kerja ini adalah merekrut tenaga kerja dan menempatkannya sesuai dengan keahliannya. Koperasi harus sedapat mungkin menurunkan tingkat perputaran tenaga kerja untuk meningkatkan efisensi kerja. Di pasar tenaga kerja koperasi juga akan bersaing dengan pesaingnya dalam rangka merekrut tenaga kerja yang berkualitas.

3.      Pasar uang
Dalam pasar uang yang ditransaksikan adalah hak untuk menggunakan uang untuk jangka waktu tertentu. Koperasi harus mampu menguasai pasar agar dapat merangkul semua masyarakat yang hendak melakukan saving sehingga koperasi dapat membantu mensejahterakan masyarakat dengan pemberian bunga yang lebih besar dibandingkan dengan jenis usaha jasa keuangan lainnya dan menetapkan bunga atas pinjaman yang lebih rendah dibandingkan jenis usaha jasa keuangan lainnya.

4.      Pasar Modal
Bagi koperasi, memasuki pasar modal adalah suatu fenomena yang jarang dilakukan, sebab koperasi bukan kumpulan modal tetapi kumpulan orang-orang atau badan hukum koperasi. Dalam konteks ini bukan berarti koperasi tidak boleh memasuki pasar modal, bisa saja koperasi membeli surat-surat berharga di pasar modal jika memang ada dana menganggur dan untuk sementara tidak dapat diinvestasikan ke dalam proses produksi di unit usaha koperasi atau unit usaha anggota dan keputusan pembelian saham itu disetujui oleh anggota.

5.      Pasar Luar Negeri
Pasar luar negeri menggambarkan hubungan antara permintaan dalam negeri akan produk impor dan penawaran dalam negeri akan produk ekspor. Dalam rangka pengembangan koperasi, pemerintah sangat menganjurkan koperasi untuk bergerak di pasar luar negeri, artinya melaksanakan kegiatan ekspor impor. Beberapa koperasi telah mengadakan kegiatan ekspor, terutama koperasi-koperasi yang bergerak dalam bidang industri kerajinan.


Sumber :

https://www.academia.edu/12011834/HUBUNGAN_PASAR_DENGAN_KOPERASI