JENIS
KOPERASI
Junita
Kurniawati, 23215638
1.
Koperasi Produsen
Koperasi
produsen adalah koperasi yang anggotanya-anggotanya adalah para produsen.
Anggota koperasi ini adalah pemilik (owner) dan pengguna pelayanan (user),
dimana dalam kedudukannya sebagai produsen, anggota koperasi produsen mengolah
bahan baku/input menjadi barang jadi/output, sehingga menghasilkan barang yang
dapat diperjualbelikan, memperoleh sejumlah keuntungan dengan transaksi dan
memanfaatkan kesempatan pasar yang dapat diperjualbelikan, memperoleh sejumlah
keuntungan dengan transaksi dan memanfaatkan kesempatan pasar yang ada.
Koperasi produsen berperan dalam pengadaan bahan baku, input, atau sarana
produksi yang menunjang ekonomi anggota sehingga anggota merasakan manfaat
keberadaan koperasi karena mampu meningkatkan produktivitas usaha anggota dan
pendapatannya. Koperasi ini menjalankan beberapa fungsi, di antarannya :
a. Pembelian
ataupun pengadaan input yang diperlukan anggota
b. Pemasaran
hasil produksi (output) yang dihasilkan dari usaha anggota
c. Proses
produksi bersama atau pemanfaatan sarana produksi secara bersama
d. Menanggung
resiko bersama atau menyediakan kantor pemasaran bersama
2.
Koperasi Konsumen
Koperasi
konsumen adalah koperasi yang melaksanakan kegiatan bagi anggota dalam rangka
penyediaan barang atau jasa yang dibutuhkan anggota. Koperasi konsumen berperan
dalam mempertinggi daya beli sehingga pendapatan riil anggota meningkat. Pada
koperasi ini, angggota memiliki identitas sebagai pemilik (owner) dan sebagai
pelanggan (customer). Dalam kedudukan anggota sebagai konsumen, kegiatan
mengkonsumsi (termasuk konsumsi oleh produsen) adalah penggunaan mengkonsumsi
barang/jasa yang disediakan oleh pasar. Adapun fungsi pokok koperasi konsumen
adalah menyelenggarakan:
a. Pembelian
atau pengadaan barang/jasa kebutuhan anggota yang dilakukan secara efisien,
seperti membeli dalam jumlah yang lebih besar.
b. Inovasi
pengadaan, seperti sumber dana kredit dengan bunga yang lebih rendah,
diantaranya pemanfaatan dana bergulir, pembelian dengan diskon, pembelian
dengan kredit.
3.
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi
ini sering kali juga disejajarkan dengan nama koperasi kredit, koperasi ini
menyelenggarakan layanan tabungan dan sekaligus memberikan kredit bagi
anggotanya. Layanan-layanan ini menempatkan koperasi sebagai pelayan anggota
memenuhi kebutuhan pelayanan keuangan bagi anggota menjadi lebih baik dan lebih
maju. Dalam koperasi ini anggotanya memiliki kedudukan identitas ganda sebagai
pemilik (owner) dan nasabah (customers). Dalam kedudukan sebagai nasabah
anggota melaksanakan kegiatan menabung dan meminjam dalam bentuk kredit kepada
koperasi. Pelayanan koperasi kepada anggota yang menabung dalam bentuk simpanan
wajib, simpanan sukarela dan deposito, merupakan sumber modal bagi koperasi.
Penghimpunan dana dari anggota itu menjadi modal yang selanjutnya oleh koperasi
disalurkan dalam bentuk pinjaman atau kredit kepada anggota dan calon anggota.
Dengan cara pinjam (KSP) dan atau Unit Usaha Simpan Pinjam (USP) Koperasi.
Dengan cara itulah koperasi melaksanakan fungsi intermediasi dana milik anggota
untuk disalurkan dalam bentuk kredit kepada anggota yang membutuhkan.
Penyelenggaraan kegiatan simpan pinjam oleh koperasi dilaksanakan dalam
bentuk/wadah koperasi simpan pinjam.
4.
Koperasi Pemasaran
Koperasi
pemasaran seringkali disebut koperasi penjualan. Identitas anggota sebagai
pemilik (owner) dan penjual (seller) atau pemasar. Koperasi pemasaran mempunyai
fungsi menampung produk barang maupun jasa yang dihasilkan anggota untuk
selanjutnya memasarkannya kepada konsumen. Anggota berkedudukan sebagai pemasok
barang atau jasa kepada koperasinya. Dengan demikian bagi anggota, koperasi
merupakan bagian terdepan dalam pemasaran barang ataupun jasa anggota produsen.
Sukses fungsi pemasaran ini mendukung tingkat kepasatian usaha bagi anggota untuk
tetap dapat berproduksi.
5.
Koperasi Jasa
Adalah
koperasi dimana identitas anggota sebagai pemilik dan nasabah konsumen jasa dan
atau produsen jasa. Dalam status anggota sebagai konsumen jasa, maka koperasi
yang didirikan adalah koperasi pengadaan jasa. Sedangkan dalam status anggota
sebagai produsen jasa, maka koperasi yang didirikan adalah koperasi produsen
jasa atau koperasi pemasaran jasa. Sebagai koperasi pemasaran, bilamana
koperasi melaksanakan fungsi memasarkan jasa hasil produksi angota. Dalam
praktek dikenal pula penjenisan koperasi atas dasar cakupan pengelolaan bisnis
(usaha), yaitu jenis koperasi Single Purpose (satu usaha) dan Multi Purpose
(banyak usaha). Koperasi dengan satu kegiatan usaha, misalnya Koperasi Simpan
Pinjam (KSP), Koperasi Produsen Susu, Koperasi tahu tempe (Primkopti), Koperasi
Bank Perkreditan Rakyat dan sebagainya. Koperasi dengan lebih dari satu
kegiatan usaha, sering disebut sebagai koperasi serba usaha. Jenis koperasi ini
misalnya Koperasi Pemasaran, dimana koperasi melaksanakan pemasaran produk
barang dan jasa. Di dalam praktek koperasi dikenal sebutan penjenisan koperasi,
seperti Koperasi Pegawai Negeri (KPN), Koperasi Unit Desa (KUD), Koperasi
Karyawan (Kopkar), Koperasi Mahasiswa (Kopma), Koperasi Pedagang Pasar, Primer
Koperasi Kepolisian (Primkopol), Primer Koperasi Angkatan Darat (Primkopad),
Primer Koperasi Angkatan Udara (Primkopau), Primer Koperasi Angkatan Laut
(Primkopal), dan seterusnya. Pada sisi lain koperasi itu masih diberi nama
seperti KUD Makmur, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera, Primkopol Melati,
Kopma Unpad dan sebagainya. Terdapat pula sebutan penjenisan Koperasi Jasa
Keuangan, Koperasi Jasa Transportasi, Koperasi Taksi, Koperasi Angkutan, dan
berbagai Koperasi lainnya. Demikian pula dalam koperasi sekundernya dikenal
sebutan GKPN, PKPN, PKPRI, Gabungan Koperasi Batik Indonesia (GKBI), Induk
Koperasi Unit Desa, Pusat Koperasi Unit Desa, Puskopad, Puskopau, Puskud, dan
lain-lainnya.
Sumber
: file:///D:/11972jenisjeniskoperasi.pdf