Senin, 09 Januari 2017

PRINSIP KOPERASI
Junita Kurniawati, 23215638

Karakteristik koperasi berbeda dengan badan usaha lain. Perbedaan antara koperasi dengan bentuk perusahaan lainnya tidak hanya terletak pada landasan dan asasnya, tapi juga pada prinsip-prinsip pengelolaan organisasi dan usaha yang dianut. Prinsip-prinsip pengelolaan koperasi merupakan penjabaran lebih lanjut dari asas kekeluargaan yang dianutnya.
Sejarah prinsip koperasi dikembangkan oleh koperasi konsumsi di Rochdale. Prinsip-prinsip koperasi Rochdale atau the principles of Rochdale adalah sebagai berikut:
1)      Barang-barang dijual bukan barang palsu dan dengan timbangan yang benar
2)      Penjualan barang dengan tunai
3)      Harga penjualan menurut harga pasar
4)      Sisa hasil usaha (keuntungan) dibagikan kepada para anggota menurut perimbangan jumlah pembelian tiap-tiap anggota ke koperasi
5)      Masing-masing anggota mempunyai satu suara
6)      Netral dalam politik dan keagamaaan.
Keenam prinsip tersebut sampai sekarang banyak digunakan oleh koperasi di banyak Negara sebagai prinsip-prinsip pendiriannya. Namun di dalam perkembangannya kemudian, ditambahkan beberapa prinsip lain seperti:
7)      Adanya pembatasan bunga atas modal
8)       Keanggotaan bersifat sukarela
9)      Semua anggota menyumbang dalam permodalan (saling tolong untuk mencapai penyelamatan secara mandiri).
Pada tahun 1966, dalam kongres Gabungan Koperasi Internasional (International Corporative Alliance/ICA) di Austria, dirumuskan prinsip- prinsip koperasi sebagai berikut:
1)      Keanggotaan koperasi harus bersifat sukarela dan terbuka
2)      Koperasi harus diselenggarakan secara demokratis
3)      Modal yang berasal dari simpanan uang dibatasi tingkat bunganya
4)      Sisa hasil usaha, jika ada yang berasal dari usaha koperasi harus menjadi milik anggota
5)      Koperasi harus menyelenggarakan pendidikan terhadap anggotanya, pengurus, pegawai koperasi, serta terhadap warga masyarakat pada umumya.
6)      Seluruh organisasi koperasi, baik koperasi pada tingkat lokal, pada tingkat propinsi, pada tingkat nasional, dan koperasi di seluruh dunia, hendaknya menyelenggarakan usaha sesuai dengan kepentingan anggotanya. Peningkatan pelayanan kepentingan anggota itu hendaknya dilakukan 14 melalui kerjasama antar koperasi, baik secara local, nasional, regional, maupuin internasional.
Sebagaimana dinyatakan dalam pasal 5 ayat 1 Undang undang No. 25/1992, Koperasi Indonesia melaksanakan prinsip – prinsip koperasi sebagai berikut:
1)      keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2)      pengelolaan dilakukan secara demokratis.
3)      pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4)      pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5)      kemandirian.
6)      pendidikan perkoperasian.
7)      kerja sama antarkoperasi.



Sumber : http://eprints.uny.ac.id/8711/3/BAB%20II-06404241048.pdf

Tidak ada komentar: