PRINSIP
KOPERASI
Junita
Kurniawati, 23215638
Karakteristik
koperasi berbeda dengan badan usaha lain. Perbedaan antara koperasi dengan
bentuk perusahaan lainnya tidak hanya terletak pada landasan dan asasnya, tapi
juga pada prinsip-prinsip pengelolaan organisasi dan usaha yang dianut.
Prinsip-prinsip pengelolaan koperasi merupakan penjabaran lebih lanjut dari asas
kekeluargaan yang dianutnya.
Sejarah
prinsip koperasi dikembangkan oleh koperasi konsumsi di Rochdale.
Prinsip-prinsip koperasi Rochdale atau the
principles of Rochdale adalah sebagai berikut:
1)
Barang-barang dijual bukan barang palsu
dan dengan timbangan yang benar
2)
Penjualan barang dengan tunai
3)
Harga penjualan menurut harga pasar
4)
Sisa hasil usaha (keuntungan) dibagikan
kepada para anggota menurut perimbangan jumlah pembelian tiap-tiap anggota ke
koperasi
5)
Masing-masing anggota mempunyai satu
suara
6)
Netral dalam politik dan keagamaaan.
Keenam
prinsip tersebut sampai sekarang banyak digunakan oleh koperasi di banyak
Negara sebagai prinsip-prinsip pendiriannya. Namun di dalam perkembangannya
kemudian, ditambahkan beberapa prinsip lain seperti:
7)
Adanya pembatasan bunga atas modal
8)
Keanggotaan
bersifat sukarela
9)
Semua anggota menyumbang dalam
permodalan (saling tolong untuk mencapai penyelamatan secara mandiri).
Pada
tahun 1966, dalam kongres Gabungan Koperasi Internasional (International Corporative Alliance/ICA) di Austria, dirumuskan
prinsip- prinsip koperasi sebagai berikut:
1)
Keanggotaan koperasi harus bersifat
sukarela dan terbuka
2)
Koperasi harus diselenggarakan secara
demokratis
3)
Modal yang berasal dari simpanan uang
dibatasi tingkat bunganya
4)
Sisa hasil usaha, jika ada yang berasal
dari usaha koperasi harus menjadi milik anggota
5)
Koperasi harus menyelenggarakan
pendidikan terhadap anggotanya, pengurus, pegawai koperasi, serta terhadap warga
masyarakat pada umumya.
6)
Seluruh organisasi koperasi, baik
koperasi pada tingkat lokal, pada tingkat propinsi, pada tingkat nasional, dan
koperasi di seluruh dunia, hendaknya menyelenggarakan usaha sesuai dengan
kepentingan anggotanya. Peningkatan pelayanan kepentingan anggota itu hendaknya
dilakukan 14 melalui kerjasama antar koperasi, baik secara local, nasional, regional,
maupuin internasional.
Sebagaimana
dinyatakan dalam pasal 5 ayat 1 Undang undang No. 25/1992, Koperasi Indonesia
melaksanakan prinsip – prinsip koperasi sebagai berikut:
1)
keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka.
2)
pengelolaan dilakukan secara demokratis.
3)
pembagian sisa hasil usaha dilakukan
secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4)
pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal.
5)
kemandirian.
6)
pendidikan perkoperasian.
7)
kerja sama antarkoperasi.
Sumber : http://eprints.uny.ac.id/8711/3/BAB%20II-06404241048.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar