Minggu, 01 Januari 2017

DEFINISI KOPERASI
Junita Kurniawati, 23215638

Ada banyak sekali definisi dari koperasi. Di Indonesia, definisi koperasi disebutkan dalam UU no.25 tahun 1992, yaitu : “Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.”
Selain itu ada beberapa ahli dan organisasi yang mendefinisikan koperasi, yaitu :
Menurut Arifinal Chaniago :
“Suatu perkumulan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan kepadaanggota untuk masuk dan keluar, bekerja sama secara kekeluargaan dalam menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.”
Menurut P.J.V Dooren :
“Koperasi bukan hanya kumpulan orang-orang, tetapi dapat berupa kumpulan dari badan-badan hukum.”
Menurut Moh. Hatta :
“Usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasrkan prinsip seorang untuk semua dan sebaliknya, semua untuk seorang.”
Menurut Munker :
“Organisasi tolong-menolong yang menjalankan urusniaga secara kumpulan yang berasaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusan niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial yang mengandung asas gotong royong.”
Menurut ILO (International Labour Organization) :
An association of person usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end through the formation of democratically controlled business organization, making equitable distribution to the capital recquired and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.”

Sumber :

https://www.academia.edu/7434430/DEFINISI_KOPERASI

Tidak ada komentar: