DEFINISI
KOPERASI
Junita
Kurniawati, 23215638
Ada
banyak sekali definisi dari koperasi. Di Indonesia, definisi koperasi
disebutkan dalam UU no.25 tahun
1992, yaitu : “Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan
hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.”
Selain itu
ada beberapa ahli dan organisasi yang mendefinisikan koperasi, yaitu :
Menurut
Arifinal Chaniago :
“Suatu perkumulan orang-orang
atau badan hukum yang memberikan kebebasan kepadaanggota untuk masuk dan
keluar, bekerja sama secara kekeluargaan dalam menjalankan usaha untuk
mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.”
Menurut
P.J.V Dooren :
“Koperasi bukan hanya
kumpulan orang-orang, tetapi dapat berupa kumpulan dari badan-badan hukum.”
Menurut
Moh. Hatta :
“Usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat
tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan
berdasrkan prinsip seorang untuk semua dan sebaliknya, semua untuk seorang.”
Menurut
Munker :
“Organisasi tolong-menolong
yang menjalankan urusniaga secara kumpulan yang berasaskan konsep
tolong-menolong. Aktivitas dalam urusan niaga semata-mata bertujuan ekonomi,
bukan sosial yang mengandung asas gotong royong.”
Menurut
ILO (International Labour Organization) :
“An association of person usually of limited means, who have voluntarily
joined together to achieve a common economic end through the formation of
democratically controlled business organization, making equitable distribution
to the capital recquired and accepting a fair share of the risk and
benefits of the undertaking.”
Sumber :
https://www.academia.edu/7434430/DEFINISI_KOPERASI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar