Minggu, 01 Januari 2017

HUBUNGAN PASAR DENGAN KOPERASI
Junita Kurniawati, 23215638

Pasar merupakan suatu tempat berinteraksi dan bertransaksi antara penjual dan pembeli sehingga terjadi permintaan dan penawaran atas suatu produk. Permintaan merupakan rencana jumlah produk yang diminta pada periode waktu tertentu, sedangkan penawaran merupakan rencana produk yang akan ditawarkan pada periode tertentu.  Pasar dikelompokkan menjadi 5 jenis. 5 jenis pasar ini dapat dimanfaatkan koperasi sebagai sumber daya yang bermanfaat bagi pertumbuhan koperasi, antara lain;
1.      Pasar Barang
Pasar barang merupakan pertemuan antara permintaan dan penawaran akan barang. Koperasi dapat bergerak di pasar dengan menawarkan barang hasil produksi koperasi atau anggota dan dapat pula melakukan permintaan akan produk yang dibutuhkan oleh koperasi atau anggota.
Di pasar barang, produk-produk yang dijual tentu tidak hanya berasal dari koperasi melainkan juga oleh para pesaing lainnya. Oleh karena itu, manajemen koperasi harus memenangkan persaingan itu. Untuk memenangkan perpersaingan tersebut dan memperoleh konsumen yang banyak, ada dua hal yang setidaknya dilakukan oleh koperasi, yaitu :
a.       Koperasi harus menawarkan kelebihan khusus yang tidak dimiliki oleh pesaingnya.
b.      Manajemennya harus mampu memotivasi anggotanya agar dapat berpartisipasi aktif dalam koperasi.

2.      Pasar Tenaga Kerja
Pasar tenga kerja merupakan pertemuan antara permintaan dan penawaran akan tenaga kerja. Koperasi sebagai badan usaha yang membutuhkan tenaga kerja untuk kegiatan operasionalnya, artinya tenaga kerja yang terlepas dari keanggotaan koperasi. Untuk itu tugas utama pengurus di pasar tenaga kerja ini adalah merekrut tenaga kerja dan menempatkannya sesuai dengan keahliannya. Koperasi harus sedapat mungkin menurunkan tingkat perputaran tenaga kerja untuk meningkatkan efisensi kerja. Di pasar tenaga kerja koperasi juga akan bersaing dengan pesaingnya dalam rangka merekrut tenaga kerja yang berkualitas.

3.      Pasar uang
Dalam pasar uang yang ditransaksikan adalah hak untuk menggunakan uang untuk jangka waktu tertentu. Koperasi harus mampu menguasai pasar agar dapat merangkul semua masyarakat yang hendak melakukan saving sehingga koperasi dapat membantu mensejahterakan masyarakat dengan pemberian bunga yang lebih besar dibandingkan dengan jenis usaha jasa keuangan lainnya dan menetapkan bunga atas pinjaman yang lebih rendah dibandingkan jenis usaha jasa keuangan lainnya.

4.      Pasar Modal
Bagi koperasi, memasuki pasar modal adalah suatu fenomena yang jarang dilakukan, sebab koperasi bukan kumpulan modal tetapi kumpulan orang-orang atau badan hukum koperasi. Dalam konteks ini bukan berarti koperasi tidak boleh memasuki pasar modal, bisa saja koperasi membeli surat-surat berharga di pasar modal jika memang ada dana menganggur dan untuk sementara tidak dapat diinvestasikan ke dalam proses produksi di unit usaha koperasi atau unit usaha anggota dan keputusan pembelian saham itu disetujui oleh anggota.

5.      Pasar Luar Negeri
Pasar luar negeri menggambarkan hubungan antara permintaan dalam negeri akan produk impor dan penawaran dalam negeri akan produk ekspor. Dalam rangka pengembangan koperasi, pemerintah sangat menganjurkan koperasi untuk bergerak di pasar luar negeri, artinya melaksanakan kegiatan ekspor impor. Beberapa koperasi telah mengadakan kegiatan ekspor, terutama koperasi-koperasi yang bergerak dalam bidang industri kerajinan.


Sumber :

https://www.academia.edu/12011834/HUBUNGAN_PASAR_DENGAN_KOPERASI

Tidak ada komentar: