SOKO
GURU PEREKONOMIAN NASIONAL
Junita Kurniawati, 23215638
Junita Kurniawati, 23215638
Bila diartikan dalam
Bahasa Jawa (Kuno)
-
Soko : Pilar atau Tiang Penyangga
-
Guru : Utama
Sedangkan
makna dari istilah koperasi dimaksudkan bahwa koperasi dianggap sebagai “Tiang
Penyangga Utama” dalam suatu perekonomian. Artinya, bermakna pula bahwa
koperasi diperankan dan difungsikan sebagai suatu sistem perekonomian nasional.
Koperasi (Cooperative) adalah
sekumpulan orang atau suatu organisasi yang didirikan bersama dengan tujuan
bersama yaitu mencapai kesejahteraan bersama dalam perekonomian melalui suatu
kegiatan bersama. Fungsinya untuk menyejahterakan para anggota koperasi (bila
secara khusus) dan untuk menyejahterakan masyarakat (bila secara umum).
Sedangkan yang memerankan koperasi yaitu sekelompok orang yang secara sukarela
secara ikhlas bergabung dan bertanggungjawab penuh atas ekonomi yang diaturnya
agar anggota maupun masyarakat dapat mencapai kesejahteraan bersama.
UUD
1945 Pasal 33
Ø Pada
UUD 1945 Pasal 33 ayat 1 :
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas azas kekeluargaan”.
Disini dikatakan jelas
bahwa pada pasal ini, menjelaskan perekonomian disusun sebagai usaha bersama
(memiliki arti yang sama dengan arti koperasi), berdasar atas azas
kekeluargaan, artinya sesuai dengan tujuan yang dimiliki pada koperasi
yaitu demi tercapainya kesejahteraan bersama.
Ø Pada
UUD 1945 Pasal 33 ayat 2 :
“Cabang-cabang
produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh Negara”.
Sedangkan pada ayat 2,
kalimat “dikuasai oleh Negara” memiliki arti bahwa hak atau klaim apapun dalam
suatu cabang-cabang produksi yang menurut Negara itu penting harus dikuasai oleh
Negara.
Ø Pada
UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 :
“Bumi,
air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Semua Sumber Daya Alam sepenuhnya harus dikuasai
atau diklaim oleh Negara dan Sumber Daya Tersebut dimanfaatkan untuk
tercapainya kemakmuran rakyat.
Ø Pada
UUD 1945 Pasal 33 ayat 4 :
“Perekonomian
nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
nasional”.
Tercantum dasar demokrasi
ekonomi, maksud dari demokrasi ekonomi yaitu suatu sistem perekonomian
nasional yang merupakan perwujudan falsafah pancasila dan UUD 1945 yang
berazaskan pada azas kekeluargaan dan kegotongroyongan yang ditujukan dari
rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat yang berada dibawah penguasaan dan
pimpinan pemerintah. Dan dalam Pasal ini, tercantum dasar demokrasi ekonomi
yang artinya bahwa semua produksi dikerjakan oleh semua masyarakat dan
diuntukkan bagi semua dibawah kepemimpinan. Kesejahteraan masyarakatlah yang
diutamakan, bukan hanya bagi setiap individu ataupun hanya beberapa kelompok
saja.
Ø Pada
UUD 1945 Pasal 33 ayat 5 :
“Ketentuan
lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang”.
Jadi, menurut saya Pasal yang sesuai dengan
pembahasan tentang Soko Guru Perekonomian Nasional yaitu tercantum pada Pasal
1, 3, dan 4.
Sumber :
http://www.si-pedia.com/2014/03/bunyi-pasal-33-uud-1945-1-5-dan-pembahasannya.html
Menurut Kamus Umum Lengkap Wojowasito (1982)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar