Sabtu, 24 September 2016

SOKO GURU PEREKONOMIAN NASIONAL
Junita Kurniawati, 23215638

Bila diartikan dalam Bahasa Jawa (Kuno)
-          Soko : Pilar atau Tiang Penyangga
-          Guru : Utama
Sedangkan makna dari istilah koperasi dimaksudkan bahwa koperasi dianggap sebagai “Tiang Penyangga Utama” dalam suatu perekonomian. Artinya, bermakna pula bahwa koperasi diperankan dan difungsikan sebagai suatu sistem perekonomian nasional. Koperasi (Cooperative) adalah sekumpulan orang atau suatu organisasi yang didirikan bersama dengan tujuan bersama yaitu mencapai kesejahteraan bersama dalam perekonomian melalui suatu kegiatan bersama. Fungsinya untuk menyejahterakan para anggota koperasi (bila secara khusus) dan untuk menyejahterakan masyarakat (bila secara umum). Sedangkan yang memerankan koperasi yaitu sekelompok orang yang secara sukarela secara ikhlas bergabung dan bertanggungjawab penuh atas ekonomi yang diaturnya agar anggota maupun masyarakat dapat mencapai kesejahteraan bersama.
UUD 1945 Pasal 33
Ø  Pada UUD 1945 Pasal 33 ayat 1 :
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan”.
Disini dikatakan jelas bahwa pada pasal ini, menjelaskan perekonomian disusun sebagai usaha bersama (memiliki arti yang sama dengan arti koperasi), berdasar atas azas kekeluargaan, artinya sesuai dengan tujuan yang dimiliki pada koperasi yaitu demi tercapainya kesejahteraan bersama.
Ø  Pada UUD 1945 Pasal 33 ayat 2 :
“Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara”.
Sedangkan pada ayat 2, kalimat “dikuasai oleh Negara” memiliki arti bahwa hak atau klaim apapun dalam suatu cabang-cabang produksi yang menurut Negara itu penting harus dikuasai oleh Negara.
Ø  Pada UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 :
“Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Semua Sumber Daya Alam sepenuhnya harus dikuasai atau diklaim oleh Negara dan Sumber Daya Tersebut dimanfaatkan untuk tercapainya kemakmuran rakyat.
Ø  Pada UUD 1945 Pasal 33 ayat 4 :
“Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”.
Tercantum dasar demokrasi ekonomi, maksud dari demokrasi ekonomi yaitu suatu sistem perekonomian nasional yang merupakan perwujudan falsafah pancasila dan UUD 1945 yang berazaskan pada azas kekeluargaan dan kegotongroyongan yang ditujukan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat yang berada dibawah penguasaan dan pimpinan pemerintah. Dan dalam Pasal ini, tercantum dasar demokrasi ekonomi yang artinya bahwa semua produksi dikerjakan oleh semua masyarakat dan diuntukkan bagi semua dibawah kepemimpinan. Kesejahteraan masyarakatlah yang diutamakan, bukan hanya bagi setiap individu ataupun hanya beberapa kelompok saja.
Ø  Pada UUD 1945 Pasal 33 ayat 5 :
“Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang”.

Jadi, menurut saya Pasal yang sesuai dengan pembahasan tentang Soko Guru Perekonomian Nasional yaitu tercantum pada Pasal 1, 3, dan 4.



Sumber :
http://www.si-pedia.com/2014/03/bunyi-pasal-33-uud-1945-1-5-dan-pembahasannya.html

Menurut Kamus Umum Lengkap Wojowasito (1982)

Tidak ada komentar: