HUBUNGAN
ANTARA KOPERASI DENGAN LANDASAN IDEOLOGI PANCASILA
Junita Kurniawati, 23215638
Junita Kurniawati, 23215638
Koperasi
adalah badan usaha yang didirikan bersama dengan tujuan utama yaitu
menyejahterakan rakyat dalam bidang ekonomi. Berdasarkan UU No.25 Tahun 1992
tentang pokok-pokok perkoperasian bahwa koperasi sebagai organisasi ekonomi
rakyat yang bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju adil makmur berlandaskan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan
kata lain, Koperasi merupakan perkumpulan atau organisasi yang bergerak
melakukan kegiatan ekonomi berdasarkan atas azas kekeluargaan, kebersamaan,
keterbukaan demi tercapainya tujuan bersama yaitu kesejahteraan. Dengan melihat
penjelasan tersebut, maka koperasi sangat berperan penting dalam menumbuhkan,
mengembangkan, serta mewujudkan kehidupan yang bersifat demokratis, inovatif,
kreatif, berpotensi. Koperasi menganut prinsip gotong royong.
Pancasila
dibidang ekonomi sangatlah penting. Meskipun merupakan Dasar Negara Indonesia,
Perekonomian haruslah berdasarkan Pancasila. Tetapi selama ini, sistem
perekonomian yang ada tidak sesuai dengan Pancasila. Pada masa orde lama sistem
ekonomi komando yang bercorak sosialisme, lalu perekonomian Indonesia menganut
sistem ekonomi Pasar yang bercorak Kapitalisme. Dalam kapitalisme, yang
berkembang adalah persaingan. Demi persaingan, produktivitas produksi harus
berjalan terus menerus.
Pengertian
Koperasi yaitu suatu organisasi atau badan usaha yang didirikan oleh sekelompok orang yang anggotanya masuk
secara sukarela dengan tujuan utama untuk menyejahterakan atau memakmurkan
anggotanya (secara khusus) maupun masyarakat (secara umum).
Pengertian
Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila
termasuk didalamnya terkandung sistem demokrasi ekonomi yang artinya bahwa semua kegiatan ekonomi dilakukan atas dasar
kebersamaan yang dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan
pengawasan pemerintah dari hasil pemilihan rakyat.
Hubungan Koperasi
dengan Pancasila tertuang dalam sila-sila berikut :
1. Ketuhanan
Yang Maha Esa. Artinya bahwa pada prinsip ini,
koperasi bersifat secara sukarela, apa adanya, dan terbuka. Yakni bahwa
koperasi dijalankan atas dasar keinginan yang diadakan secara sukarela dan
tanpa paksaan. Pada sila pertama ini, koperasi tidak menekankan pada keyakinan
maupun kepercayaan, tidak membedakan ras, suku, budaya. Hal ini merupakan sila
yang tepat dan sesuai dengan prinsip koperasi.
2. Kemanusiaan
Yang Adil dan Beradab. Dimaksudkan bahwa pada sila ini
tertanam sikap saling adil, saling menghargai, saling menghormati dengan
diberinya hak dan kewajiban yang sama bagi anggota koperasi maupun masyarakat.
3. Persatuan
Indonesia. Ini merupakan salah satu persyaratan diterimanya
menjadi anggota koperasi yaitu tidak membeda-bedakan suku, ras, budaya, warna
kulit, agama, dll.
4. Kerakyatan
yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan.
Pada sila ini, prinsip Koperasi sangat sesuai karena koperasi dikelola secara
demokratis yang dijiwai oleh masyarakat dipimpin oleh pemegang kekuasaan yang
tertinggi dalam koperasi yaitu anggota koperasi dan keputusannya dilakukannya
dengan cara musyawarah dan mufakat.
5. Keadilan
Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Koperasi yang
didirikan ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup anggota maupun
masyarakatnya. Koperasi didirikan bukan untuk perkumpulan modal melainkan
perkumpulan orang-orang yang secara sukarela berpartisipasi untuk
menyejahterakan rakyat. Sebagaimana Pembagian Sisa Hasil Usaha Koperasi bahwa
Sisa tersebut timbul akibat dari pemberian pelayanan kepada anggota dan dilakukan
secara merata serta adil.
Sumber :
http://eprints.ums.ac.id/16229/2/BAB_I.pdf
http://www.pusakaindonesia.org/koperasi-sebagai-implementasi-ekonomi-pancasila/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar