Sabtu, 24 September 2016

HUBUNGAN ANTARA KOPERASI DENGAN LANDASAN IDEOLOGI PANCASILA
Junita Kurniawati, 23215638


 

Koperasi adalah badan usaha yang didirikan bersama dengan tujuan utama yaitu menyejahterakan rakyat dalam bidang ekonomi. Berdasarkan UU No.25 Tahun 1992 tentang pokok-pokok perkoperasian bahwa koperasi sebagai organisasi ekonomi rakyat yang bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju adil makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan kata lain, Koperasi merupakan perkumpulan atau organisasi yang bergerak melakukan kegiatan ekonomi berdasarkan atas azas kekeluargaan, kebersamaan, keterbukaan demi tercapainya tujuan bersama yaitu kesejahteraan. Dengan melihat penjelasan tersebut, maka koperasi sangat berperan penting dalam menumbuhkan, mengembangkan, serta mewujudkan kehidupan yang bersifat demokratis, inovatif, kreatif, berpotensi. Koperasi menganut prinsip gotong royong.
Pancasila dibidang ekonomi sangatlah penting. Meskipun merupakan Dasar Negara Indonesia, Perekonomian haruslah berdasarkan Pancasila. Tetapi selama ini, sistem perekonomian yang ada tidak sesuai dengan Pancasila. Pada masa orde lama sistem ekonomi komando yang bercorak sosialisme, lalu perekonomian Indonesia menganut sistem ekonomi Pasar yang bercorak Kapitalisme. Dalam kapitalisme, yang berkembang adalah persaingan. Demi persaingan, produktivitas produksi harus berjalan terus menerus.

Pengertian Koperasi yaitu suatu organisasi atau badan usaha yang didirikan oleh sekelompok orang yang anggotanya masuk secara sukarela dengan tujuan utama untuk menyejahterakan atau memakmurkan anggotanya (secara khusus) maupun masyarakat (secara umum).
Pengertian Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila termasuk didalamnya terkandung sistem demokrasi ekonomi yang artinya bahwa semua kegiatan ekonomi dilakukan atas dasar kebersamaan yang dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan pengawasan pemerintah dari hasil pemilihan rakyat.
Hubungan Koperasi dengan Pancasila tertuang dalam sila-sila berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa. Artinya bahwa pada prinsip ini, koperasi bersifat secara sukarela, apa adanya, dan terbuka. Yakni bahwa koperasi dijalankan atas dasar keinginan yang diadakan secara sukarela dan tanpa paksaan. Pada sila pertama ini, koperasi tidak menekankan pada keyakinan maupun kepercayaan, tidak membedakan ras, suku, budaya. Hal ini merupakan sila yang tepat dan sesuai dengan prinsip koperasi.
2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. Dimaksudkan bahwa pada sila ini tertanam sikap saling adil, saling menghargai, saling menghormati dengan diberinya hak dan kewajiban yang sama bagi anggota koperasi maupun masyarakat.
3. Persatuan Indonesia. Ini merupakan salah satu persyaratan diterimanya menjadi anggota koperasi yaitu tidak membeda-bedakan suku, ras, budaya, warna kulit, agama, dll.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan. Pada sila ini, prinsip Koperasi sangat sesuai karena koperasi dikelola secara demokratis yang dijiwai oleh masyarakat dipimpin oleh pemegang kekuasaan yang tertinggi dalam koperasi yaitu anggota koperasi dan keputusannya dilakukannya dengan cara musyawarah dan mufakat.
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Koperasi yang didirikan ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup anggota maupun masyarakatnya. Koperasi didirikan bukan untuk perkumpulan modal melainkan perkumpulan orang-orang yang secara sukarela berpartisipasi untuk menyejahterakan rakyat. Sebagaimana Pembagian Sisa Hasil Usaha Koperasi bahwa Sisa tersebut timbul akibat dari pemberian pelayanan kepada anggota dan dilakukan secara merata serta adil.



Sumber :
http://eprints.ums.ac.id/16229/2/BAB_I.pdf
http://www.pusakaindonesia.org/koperasi-sebagai-implementasi-ekonomi-pancasila/

Tidak ada komentar: