Minggu, 25 September 2016

PENTINGNYA KOPERASI BAGI MASYARAKAT
Junita Kurniawati, 23215638

Seperti yang kita tahu bahwa pada hakikatnya koperasi memiliki peranan yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat. Terlebih lagi demi tercapainya perekonomian yang lebih baik, maka diberlakukannya koperasi sangatlah bermanfaat.
Alasan mengapa koperasi itu penting yaitu…
1.      Karena koperasi dapat memakmurkan dan menyejahterakan anggota maupun masyarakat.
2.      Mengembangkan usaha kecil menengah.
3.      Meningkatkan penghasilan para anggota koperasi.
4.      Menawarkan Barang dan Jasa kepada masyarakat dengan harga terjangkau.
5.      Menumbuhkan sikap jujur dan terbuka.
6.      Menumbuhkan sikap yang demokratis.
7.      Melatih diri untuk mandiri.
8.      Menanamkan sikap tanggung jawab dan disiplin.
9.      Menumbuhkan rasa persatuan yang kuat dengan adanya kebersamaan.
10.  Melatih diri untuk menggunakan pendapatan secara efektif dan efisien.

Lambang Koperasi yang Lama :

1) Roda Bergigi : menggambarkan kerja keras yang ditempuh secara continue/terus-menerus. Hanya orang yang bekerja keras yang bisa menjadi Anggota koperasi dengan memenuhi beberapa persyaratan-persyaratan koperasi yaitu sukarela, jujur, bertanggung jawab.
2) Rantai : menggambarkan ikatan persatuan yang kokoh/kuat. Bahwa Anggota Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut.
3) Padi dan Kapas : menggambarkan kemakmuran/kesejahteraan anggota koperasi secara khusus dan masyarakat secara umum yang diusahakan oleh koperasi tersebut.
4) Timbangan : menggambarkan keadilan sosial sebagai salah satu dari dasar koperasi. Biasanya dijadikan simbol hukum.
5)  Bintang dalam Perisai : Yang dimaksud merupakan landasan ideal dari koperasi tersendiri. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya dan menjiwainya.
6) Pohon Beringin : Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.
7) Koperasi : Menggambarkan bahwa Koperasi yang dimaksudkan merupakan koperasi dari Rakyat Indonesia atau secara Nasional.
8) Warna merah dan putih : Background menggambarkan sifat-sifat nasionalisme Negara Kerakyatan Republik Indonesia.

Lambang Koperasi yang Baru :

1) Lambang koperasi Indonesia yang bentuk gambar bunga diartikan bahwa perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di indonesia, mengandung makna bahwa koperasi indonesia harus selalu berkembang dan berjalan terus-menerus, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif, sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi.
2)   Lambang koperasi indonesia dalam bentuk gambar 4 sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud koperasi indonesia:
-          Gerakan koperasi di indonesia untuk menyalurkan berbagai aspirasi masyarakat.
-          Sebagai dasar perekonomian nasional yang bersifat kerakyatan.
-          Menjunjung tinggi prinsip nilai gotong royong, kebersamaan, kemandirian, keadilan, dan demokrasi.
-          Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
3) Lambang koperasi indonesia dalam bentuk teks koperasi indonesia memberikan kesan yang dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus maju dan berkembang mengikuti kemajuan zaman yang berpacu pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks koperasi indonesia yang berkesinambungan sejajar rapih mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik didalam lingkungan internal koperasi indonesia maupun antara koperasi indonesia dan para anggotanya.
4) Lambang koperasi indonesia yang berwarna pastel memberi kesan yang lembut sekaligus berwibawa, selain koperasi indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu tekad, keinginan, ketabahan, kemauan, dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya.
Lambang koperasi indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh gerakan koperasi diseluruh indonesia.
Lambang koperasi indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat:
Tulisan koperasi indonesia yang merupakan identitas lambang gambar 4 kuncup bunga yang saling berkaitan dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun koperasi Indonesia.

Sumber :
http://kementeriankoperasi.com/makna-atau-arti-lambang-koperasi-indonesia/
http://manfaat.co.id/10-manfaat-koperasi-bagi-anggotanya

Sabtu, 24 September 2016

HUBUNGAN ANTARA KOPERASI DENGAN LANDASAN IDEOLOGI PANCASILA
Junita Kurniawati, 23215638


 

Koperasi adalah badan usaha yang didirikan bersama dengan tujuan utama yaitu menyejahterakan rakyat dalam bidang ekonomi. Berdasarkan UU No.25 Tahun 1992 tentang pokok-pokok perkoperasian bahwa koperasi sebagai organisasi ekonomi rakyat yang bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju adil makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan kata lain, Koperasi merupakan perkumpulan atau organisasi yang bergerak melakukan kegiatan ekonomi berdasarkan atas azas kekeluargaan, kebersamaan, keterbukaan demi tercapainya tujuan bersama yaitu kesejahteraan. Dengan melihat penjelasan tersebut, maka koperasi sangat berperan penting dalam menumbuhkan, mengembangkan, serta mewujudkan kehidupan yang bersifat demokratis, inovatif, kreatif, berpotensi. Koperasi menganut prinsip gotong royong.
Pancasila dibidang ekonomi sangatlah penting. Meskipun merupakan Dasar Negara Indonesia, Perekonomian haruslah berdasarkan Pancasila. Tetapi selama ini, sistem perekonomian yang ada tidak sesuai dengan Pancasila. Pada masa orde lama sistem ekonomi komando yang bercorak sosialisme, lalu perekonomian Indonesia menganut sistem ekonomi Pasar yang bercorak Kapitalisme. Dalam kapitalisme, yang berkembang adalah persaingan. Demi persaingan, produktivitas produksi harus berjalan terus menerus.

Pengertian Koperasi yaitu suatu organisasi atau badan usaha yang didirikan oleh sekelompok orang yang anggotanya masuk secara sukarela dengan tujuan utama untuk menyejahterakan atau memakmurkan anggotanya (secara khusus) maupun masyarakat (secara umum).
Pengertian Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila termasuk didalamnya terkandung sistem demokrasi ekonomi yang artinya bahwa semua kegiatan ekonomi dilakukan atas dasar kebersamaan yang dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan pengawasan pemerintah dari hasil pemilihan rakyat.
Hubungan Koperasi dengan Pancasila tertuang dalam sila-sila berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa. Artinya bahwa pada prinsip ini, koperasi bersifat secara sukarela, apa adanya, dan terbuka. Yakni bahwa koperasi dijalankan atas dasar keinginan yang diadakan secara sukarela dan tanpa paksaan. Pada sila pertama ini, koperasi tidak menekankan pada keyakinan maupun kepercayaan, tidak membedakan ras, suku, budaya. Hal ini merupakan sila yang tepat dan sesuai dengan prinsip koperasi.
2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. Dimaksudkan bahwa pada sila ini tertanam sikap saling adil, saling menghargai, saling menghormati dengan diberinya hak dan kewajiban yang sama bagi anggota koperasi maupun masyarakat.
3. Persatuan Indonesia. Ini merupakan salah satu persyaratan diterimanya menjadi anggota koperasi yaitu tidak membeda-bedakan suku, ras, budaya, warna kulit, agama, dll.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan. Pada sila ini, prinsip Koperasi sangat sesuai karena koperasi dikelola secara demokratis yang dijiwai oleh masyarakat dipimpin oleh pemegang kekuasaan yang tertinggi dalam koperasi yaitu anggota koperasi dan keputusannya dilakukannya dengan cara musyawarah dan mufakat.
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Koperasi yang didirikan ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup anggota maupun masyarakatnya. Koperasi didirikan bukan untuk perkumpulan modal melainkan perkumpulan orang-orang yang secara sukarela berpartisipasi untuk menyejahterakan rakyat. Sebagaimana Pembagian Sisa Hasil Usaha Koperasi bahwa Sisa tersebut timbul akibat dari pemberian pelayanan kepada anggota dan dilakukan secara merata serta adil.



Sumber :
http://eprints.ums.ac.id/16229/2/BAB_I.pdf
http://www.pusakaindonesia.org/koperasi-sebagai-implementasi-ekonomi-pancasila/
SOKO GURU PEREKONOMIAN NASIONAL
Junita Kurniawati, 23215638

Bila diartikan dalam Bahasa Jawa (Kuno)
-          Soko : Pilar atau Tiang Penyangga
-          Guru : Utama
Sedangkan makna dari istilah koperasi dimaksudkan bahwa koperasi dianggap sebagai “Tiang Penyangga Utama” dalam suatu perekonomian. Artinya, bermakna pula bahwa koperasi diperankan dan difungsikan sebagai suatu sistem perekonomian nasional. Koperasi (Cooperative) adalah sekumpulan orang atau suatu organisasi yang didirikan bersama dengan tujuan bersama yaitu mencapai kesejahteraan bersama dalam perekonomian melalui suatu kegiatan bersama. Fungsinya untuk menyejahterakan para anggota koperasi (bila secara khusus) dan untuk menyejahterakan masyarakat (bila secara umum). Sedangkan yang memerankan koperasi yaitu sekelompok orang yang secara sukarela secara ikhlas bergabung dan bertanggungjawab penuh atas ekonomi yang diaturnya agar anggota maupun masyarakat dapat mencapai kesejahteraan bersama.
UUD 1945 Pasal 33
Ø  Pada UUD 1945 Pasal 33 ayat 1 :
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan”.
Disini dikatakan jelas bahwa pada pasal ini, menjelaskan perekonomian disusun sebagai usaha bersama (memiliki arti yang sama dengan arti koperasi), berdasar atas azas kekeluargaan, artinya sesuai dengan tujuan yang dimiliki pada koperasi yaitu demi tercapainya kesejahteraan bersama.
Ø  Pada UUD 1945 Pasal 33 ayat 2 :
“Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara”.
Sedangkan pada ayat 2, kalimat “dikuasai oleh Negara” memiliki arti bahwa hak atau klaim apapun dalam suatu cabang-cabang produksi yang menurut Negara itu penting harus dikuasai oleh Negara.
Ø  Pada UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 :
“Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Semua Sumber Daya Alam sepenuhnya harus dikuasai atau diklaim oleh Negara dan Sumber Daya Tersebut dimanfaatkan untuk tercapainya kemakmuran rakyat.
Ø  Pada UUD 1945 Pasal 33 ayat 4 :
“Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”.
Tercantum dasar demokrasi ekonomi, maksud dari demokrasi ekonomi yaitu suatu sistem perekonomian nasional yang merupakan perwujudan falsafah pancasila dan UUD 1945 yang berazaskan pada azas kekeluargaan dan kegotongroyongan yang ditujukan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat yang berada dibawah penguasaan dan pimpinan pemerintah. Dan dalam Pasal ini, tercantum dasar demokrasi ekonomi yang artinya bahwa semua produksi dikerjakan oleh semua masyarakat dan diuntukkan bagi semua dibawah kepemimpinan. Kesejahteraan masyarakatlah yang diutamakan, bukan hanya bagi setiap individu ataupun hanya beberapa kelompok saja.
Ø  Pada UUD 1945 Pasal 33 ayat 5 :
“Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang”.

Jadi, menurut saya Pasal yang sesuai dengan pembahasan tentang Soko Guru Perekonomian Nasional yaitu tercantum pada Pasal 1, 3, dan 4.



Sumber :
http://www.si-pedia.com/2014/03/bunyi-pasal-33-uud-1945-1-5-dan-pembahasannya.html

Menurut Kamus Umum Lengkap Wojowasito (1982)