Senin, 13 Maret 2017

HUKUM DALAM KEHIDUPAN


Tugas Softskill#1
Nama  : Junita Kurniawati
NPM   : 23215638
Kelas   : 2EB20

LATAR BELAKANG
Hukum adalah suatu aturan dimana manusia harus melakukan yang ada di dalam hukum tersebut. Setiap manusia didalam dirinya memiliki hukum. Bahkan dengan musyawarah, hukum bisa diciptakan. Jadi bisa dibilang dimana ada manusia, disitu ada hukum. Tujuannya untuk membentuk/mengatur perilaku manusia agar menjadi manusia yang lebih baik lagi atau dalam artian untuk menciptakan pola pikir manusia agar tercipta kedamaian dan ketenteraman dan tidak melampaui batas.
Adanya hukum itu untuk mengatur hubungan manusia dan membatasi tindakan-tindakan yang berlebihan karena semakin banyak manusia semakin banyak pula keinginan manusia dan keinginan ini harus dibatasi dengan adanya hukum. Terlebih lagi jika keinginannya dalam hal yang negative/buruk. Maka dari itu, hukum sangat amat penting.
Hukum memang penting, tapi lebih penting lagi apabila hukum itu diterapkan oleh para penegak hukum. Apalah arti hukum jika tidak ada penegak hukum!

TUGAS #1
ASAL MULA TERCIPTANYA HUKUM DAN PENJELASAN MENGENAI CABANG ILMU HUKUM
Asal mula terjadinya hukum sangat berhubungan denga Manusia, Masyarakat, dan hukum itu sendiri. Manusia terlahir sebagi makhluk pribadi sekaligus menjadi makhluk sosial atau yang biasa disebut dengan zoon politicon. Disebut zoon politicon karena manusia cenderung mempunyai keinginan untuk selalu hidup bersama, bisa disebut dengan appetitus sociates
Menurut ARISTOTELES (384-322)
zoon politicon ialah makhluk yang bermasyarakat, yang mempunyai arti bahwa Manusia pada dasarnya mempunyai keinginan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yaitu sandang, papan, pangan, dan memiliki etika serta rasa sosial yang tinggi. selain itu Manusia juga dilahirkan sebagai individu yang mempunyai kehidupan menyendiri.
Manusia-manusia ini bergabung menjadi satu, berusaha untuk tetap menjaga dan mewujudkan kesejahteraan hidup bersama. untuk menjaga dan mewujudkan tujuan bersama itulah, maka dibentuklah suatu peraturan untuk mengatasi konflik yang terjadi dalam mewujudkan kesejahteraan bersama.
[manusia → lahir mati → hidup dan bergaul bersama-sama dengan manusia lain → saling membutuhkan →masyarakat]
manusia → masyarakat → aturan → tujuan bersama

Dalam buku A. Halim Tosa, SH yang berjudul Pengantar Ilmu Hukum Indonesia disebutkan cabang-cabang ilmu hukum, sebagai berikut :
1.      Ilmu Hukum Positif
Ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum yang sedang berlaku pada tempat tertentu dan pada waktu tertentu. Hukum positif ini disebut dalam bahasa latin dengan ius constitutum. Lawannya adalah ius constituendum, artinya hukum yang dicita-citakan, hukum yang kelak akan berlaku.
2.      Ilmu Sejarah Hukum
Ilmu yang mempelajari dan menyelidiki perkembangan hukum dari masa ke masa. Suatu hukum akan mudah dimengerti dan dipahami dengan benar apabila diketahui sejarah perkembangannya. Dengan mempelajari sejarah hukum, akan memudah dan membantu dalam menafsirkan pasal-pasal sebuah undang-undang
3.      Sosiologi Hukum
Suatu cabang ilmu hukum yang meneliti antara lain kenapa manusia taat dan patuh pada hukum dan kenapa manusia gagal mentaatinya. Oleh karena hukum merupakan salah satu gejala social, maka perlu dimengerti juga social reality-nya.
4.      Ilmu Perbandingan Hukum
Merupakan suatu cabang ilmu pengetahuan yang berusaha membanding-bandingkan berbagai macam hukum, misalnya perbandingan hukum positif atau sistim hukum antara dua negara yang berbeda dan lain-lain
5.      Ilmu Politik Hukum
Ilmu pengetahuan yang berusaha membuat kaidah-kaidah yang akan menentukan bagaimana seharusnya perilakuan manusia. Politik hukum meneliti perubahan-perubahan apa yang harus diadakan dalam hukum positif supaya sesuai dengan kenyataan sosial. Politik hukum membuat suatu ius constituendum dan berusaha agar ius constituendum tersebut menjadi ius constitutum baru.
6.      Ilmu Filsafat Hukum
Merupakan suatu cabang ilmu hukum untuk menjawab, apa hukum itu ?, tujuannya? Mengapa harus mentaati hukum? Dan sebagainya. Filsafat hokum hendak melihat hukum sebagai suatu kaidah, dalam arti kata “penilaian etis”. Filsafat hukum merupakan ilmu tentang apa yang seharusnya dan bukan tentang apa yang ada. Filsafat hukum berusaha mencari suatu reahts ideal yang dapat menjadi dasar dan etis bagi berlakunya sistim hukum positif sesuatu masyarakat.
7.      Antropologi Hukum
Suatu cabang ilmu pengetahuan hukum yang menelaah hukum sebagai gejala kebudayaan. Antropologi hukum terutama menelaah masyarakat-masyarakat sederhana dan unsur-unsur tradisional dari masyarakat yang sedang mengalami proses modernisasi.
8.      Psikologi Hukum
Ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum sebagai suatu perwujudan dari perkembangan manusia. Misalnya di bidang hukum pidana, tentang paksaan psikologis dan peranan sanksi pidana terhadap kriminalitas.

PERMASALAHAN
Contoh permasalahan di masyarakat sekitar itu yang tidak asing lagi adalah tentang membuang sampah sembarangan, tentang pemakaian barang haram atau narkoba, lalu ada juga tentang pencurian hingga pembegalan. Padahal semua permasalahan ini telah tercantum di dalam hukum. Tetapi masih banyak masyarakat yang kurang sadar akan dampak dari semua permasalahan itu. Bukan hanya pada orang dewasa saja melainkan anak-anak dibawah umur-pun melakukan hal yang diluar batas.
Banyak keinginan-keinginan yang ingin dicapai, bahkan sampai menghalalkan segala cara yang dapat melanggar hukum. Karena keinginan-keinginan dari masyarakat ini, timbul pula masalah tentang pertentangan yang pada akhirnya mencari jalan keluar dari pertentangan ini dengan cara menciptakan hukum. Inilah kenapa hukum itu penting.

ANALISA
Sebagai contoh dari permasalahan yang ingin dianalisa:
1)      Masyarakat membuang sampah sembarangan, jika tidak ada hukum, masyarakat akan terbiasa membuang sampah sembarangan. Dampaknya menjadi tercemar yang bisa juga menimbulkan banjir. Kalau sudah begini, ketenteraman masyarakat akan terganggu, penyakit-penyakit bermunculan.
Contoh hukum yang mengatur tentang Membuang Sampah Sembarangan, pada UU :
-          Pasal 29 ayat (1) huruf e yang berbunyi, Setiap orang dilarang : membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.
-          Peraturan Daerah (Perda) No.14/2001 tentang Ketertiban Umum.Pada BAB II tentang Ketertiban, bagian Keempat, Tertib Lingkungan, Pasal 6 ayat (2) yang berbunyi Setiap orang atau badan dilarang membuang sampah atau kotoran ke jalan, sungai, selokan, atau secara sembarangan, selain pada tempatnya.
-          Sangsi bagi yang melakukannya tercantum dalam BAB IV Ketentuan Pidana Pasal 15 ayat (1) yang bunyinya, Barang siapa melanggar ketentuan dalam Pasal 2, 3, 4 , 5 , 6, 7, 10 dan pasal 11 ayat (1), (2), (3) Peraturan Daerah ini diancam dengan Pidana Kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi–tingginya Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).Jadi bagi orang atau badan yang buang sampah sembarangan akan diancam dengan pidana kurungan atau denda sesuai UU dan Perda yang berlaku.

2)      Bayangkan jika misalnya seorang siswa memakai barang haram, lalu siswa tersebut mengajak temannya, kemudian temannya mengajak temannya, temannya mengajak temannya dan seterusnya. Jika tidak ada hukuman bagi siswa ini, akan hancur perilaku, moral, dan berdampak bukan hanya pada manusia itu sendiri melainkan pada Negara.
Contoh hukum yang mengatur tentang Narkotika, pada UU :
-          Pasal 84: Menggunakan narkotika gol I untuk digunakan orang lain, dipidana 15 tahun penjara dan denda 750 juta; Narkotika Gol II, dipidana 10 tahun penjara dan denda Rp. 500 juta; Narkotika Gol III, dipidana 5 tahun penjara dan denda Rp. 250 juta.
-          Pasal 85: Menggunakan Narkoitka Gol I bagi diri sendiri, dipidana 4 tahun penjara, Narkotika Gol II, dipidana 2 tahun penjara, dan Narkotika Gol III, dipidana 1 tahun penjara.

3)      Tentang Pencurian, kalau misalnya tidak ada hukum, bagaimana mau tidur dengan tenang? Apa mau tidur dengan keadaan gelisah? Kalau ada pencurian sampai pembegalan, ini mesti ditindak. Kenapa? Karena menimbulkan keresahan masyarakat, menimbulkan kegaduhan, bahkan Negara bisa di ”cap”  sebagai Negara yang tidak aman jika hukum tidak ditegakkan.
Contoh hukum yang mengatur tentang Pencurian, pada UU :
-          Pasal 362
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
-          Pasal 365
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atsu mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
-          Pasal 368
(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

KESIMPULAN
Pentingnya manusia dalam menegakkan hukum itu merupakan salah satu terwujudnya perilaku/sikap dan membentuk pola pikir manusia agar bisa menjadi manusia yang bermanfaat dan tidak menyalahi aturan. Disamping itu, masyarakat memang diperbolehkan memiliki banyak keinginan tetapi tetap harus dalam batas wajar, artinya tidak berlebihan dalam bertindak. Karena adanya hukum ini bisa menciptakan suasana ketenteraman, keadilan, serta kedamaian dalam berkehidupan. Untuk itu, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menerapkan hukum serta berpikir sebelum bertindak agar tidak menyimpang dari aturan yang telah disepakati bersama.

SUMBER
http://hukum.unsrat.ac.id/uu/kuhpidana.htm#b2_22
http://kitab-kuneng.blogspot.co.id/2012/10/cabang-cabang-ilmu-hukum-dan-sumber.html
https://lawmaterial.wordpress.com/2011/12/21/asal-mula-hukum/
http://nusantarapublish.blogspot.co.id/2011/05/pembuang-sampah-sembarangan-bisa.html
https://pesanku.wordpress.com/2008/10/20/sanksi-pidana-atas-perbuatan-penyalahgunaan-dan-pengedaran-gelap-narkoba/

http://slideplayer.info/slide/2330985/

Tidak ada komentar: