Tugas
Softskill#1
Nama : Junita Kurniawati
NPM : 23215638
Kelas : 2EB20
LATAR
BELAKANG
Hukum
adalah suatu aturan dimana manusia harus melakukan yang ada di dalam hukum
tersebut. Setiap manusia didalam dirinya memiliki hukum. Bahkan dengan
musyawarah, hukum bisa diciptakan. Jadi bisa dibilang dimana ada manusia,
disitu ada hukum. Tujuannya untuk membentuk/mengatur perilaku manusia agar
menjadi manusia yang lebih baik lagi atau dalam artian untuk menciptakan pola pikir
manusia agar tercipta kedamaian dan ketenteraman dan tidak melampaui batas.
Adanya
hukum itu untuk mengatur hubungan manusia dan membatasi tindakan-tindakan yang
berlebihan karena semakin banyak manusia semakin banyak pula keinginan manusia
dan keinginan ini harus dibatasi dengan adanya hukum. Terlebih lagi jika
keinginannya dalam hal yang negative/buruk. Maka dari itu, hukum sangat amat
penting.
Hukum memang penting,
tapi lebih penting lagi apabila hukum itu diterapkan oleh para penegak hukum. Apalah
arti hukum jika tidak ada penegak hukum!
TUGAS
#1
ASAL
MULA TERCIPTANYA HUKUM DAN PENJELASAN MENGENAI CABANG ILMU HUKUM
Asal
mula terjadinya hukum sangat berhubungan denga Manusia, Masyarakat, dan hukum
itu sendiri. Manusia terlahir sebagi makhluk pribadi sekaligus menjadi makhluk
sosial atau yang biasa disebut dengan zoon
politicon. Disebut zoon politicon
karena manusia cenderung mempunyai keinginan untuk selalu hidup bersama, bisa
disebut dengan appetitus sociates
Menurut ARISTOTELES (384-322)
zoon politicon
ialah makhluk yang bermasyarakat, yang mempunyai arti bahwa Manusia pada dasarnya
mempunyai keinginan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yaitu sandang, papan,
pangan, dan memiliki etika serta rasa sosial yang tinggi. selain itu Manusia
juga dilahirkan sebagai individu yang mempunyai kehidupan menyendiri.
Manusia-manusia
ini bergabung menjadi satu, berusaha untuk tetap menjaga dan mewujudkan
kesejahteraan hidup bersama. untuk menjaga dan mewujudkan tujuan bersama
itulah, maka dibentuklah suatu peraturan untuk mengatasi konflik yang terjadi
dalam mewujudkan kesejahteraan bersama.
[manusia
→ lahir mati → hidup dan bergaul bersama-sama dengan manusia lain → saling
membutuhkan →masyarakat]
manusia
→ masyarakat → aturan → tujuan bersama
Dalam
buku A. Halim Tosa, SH yang berjudul Pengantar Ilmu Hukum Indonesia disebutkan
cabang-cabang ilmu hukum, sebagai berikut :
1. Ilmu Hukum Positif
Ilmu
pengetahuan yang mempelajari hukum yang sedang berlaku pada tempat tertentu dan
pada waktu tertentu. Hukum positif ini disebut dalam bahasa latin dengan ius constitutum. Lawannya adalah ius
constituendum, artinya hukum yang dicita-citakan, hukum yang kelak akan
berlaku.
2. Ilmu Sejarah Hukum
Ilmu
yang mempelajari dan menyelidiki perkembangan hukum dari masa ke masa. Suatu
hukum akan mudah dimengerti dan dipahami dengan benar apabila diketahui sejarah
perkembangannya. Dengan mempelajari sejarah hukum, akan memudah dan membantu
dalam menafsirkan pasal-pasal sebuah undang-undang
3. Sosiologi Hukum
Suatu
cabang ilmu hukum yang meneliti antara lain kenapa manusia taat dan patuh pada
hukum dan kenapa manusia gagal mentaatinya. Oleh karena hukum merupakan salah
satu gejala social, maka perlu dimengerti juga social reality-nya.
4. Ilmu Perbandingan Hukum
Merupakan
suatu cabang ilmu pengetahuan yang berusaha membanding-bandingkan berbagai
macam hukum, misalnya perbandingan hukum positif atau sistim hukum antara dua
negara yang berbeda dan lain-lain
5. Ilmu Politik Hukum
Ilmu
pengetahuan yang berusaha membuat kaidah-kaidah yang akan menentukan bagaimana
seharusnya perilakuan manusia. Politik hukum meneliti perubahan-perubahan apa
yang harus diadakan dalam hukum positif supaya sesuai dengan kenyataan sosial.
Politik hukum membuat suatu ius
constituendum dan berusaha agar ius
constituendum tersebut menjadi ius
constitutum baru.
6. Ilmu Filsafat Hukum
Merupakan
suatu cabang ilmu hukum untuk menjawab, apa hukum itu ?, tujuannya? Mengapa
harus mentaati hukum? Dan sebagainya. Filsafat hokum hendak melihat hukum
sebagai suatu kaidah, dalam arti kata “penilaian etis”. Filsafat hukum
merupakan ilmu tentang apa yang seharusnya dan bukan tentang apa yang ada.
Filsafat hukum berusaha mencari suatu reahts
ideal yang dapat menjadi dasar dan etis bagi berlakunya sistim hukum
positif sesuatu masyarakat.
7. Antropologi Hukum
Suatu
cabang ilmu pengetahuan hukum yang menelaah hukum sebagai gejala kebudayaan.
Antropologi hukum terutama menelaah masyarakat-masyarakat sederhana dan unsur-unsur
tradisional dari masyarakat yang sedang mengalami proses modernisasi.
8. Psikologi Hukum
Ilmu
pengetahuan yang mempelajari hukum sebagai suatu perwujudan dari perkembangan
manusia. Misalnya di bidang hukum pidana, tentang paksaan psikologis dan
peranan sanksi pidana terhadap kriminalitas.
PERMASALAHAN
Contoh
permasalahan di masyarakat sekitar itu yang tidak asing lagi adalah tentang
membuang sampah sembarangan, tentang pemakaian barang haram atau narkoba, lalu
ada juga tentang pencurian hingga pembegalan. Padahal semua permasalahan ini
telah tercantum di dalam hukum. Tetapi masih banyak masyarakat yang kurang
sadar akan dampak dari semua permasalahan itu. Bukan hanya pada orang dewasa
saja melainkan anak-anak dibawah umur-pun melakukan hal yang diluar batas.
Banyak
keinginan-keinginan yang ingin dicapai, bahkan sampai menghalalkan segala cara
yang dapat melanggar hukum. Karena keinginan-keinginan dari masyarakat ini,
timbul pula masalah tentang pertentangan yang pada akhirnya mencari jalan
keluar dari pertentangan ini dengan cara menciptakan hukum. Inilah kenapa hukum
itu penting.
ANALISA
Sebagai contoh dari
permasalahan yang ingin dianalisa:
1)
Masyarakat membuang sampah sembarangan,
jika tidak ada hukum, masyarakat akan terbiasa membuang sampah sembarangan. Dampaknya
menjadi tercemar yang bisa juga menimbulkan banjir. Kalau sudah begini, ketenteraman
masyarakat akan terganggu, penyakit-penyakit bermunculan.
Contoh
hukum yang mengatur tentang Membuang Sampah Sembarangan, pada UU :
-
Pasal 29 ayat (1) huruf e yang berbunyi,
Setiap orang dilarang : membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan
dan disediakan.
-
Peraturan Daerah (Perda) No.14/2001
tentang Ketertiban Umum.Pada BAB II tentang Ketertiban, bagian Keempat, Tertib
Lingkungan, Pasal 6 ayat (2) yang berbunyi Setiap orang atau badan
dilarang membuang sampah atau kotoran ke jalan, sungai, selokan, atau secara
sembarangan, selain pada tempatnya.
-
Sangsi bagi yang melakukannya tercantum
dalam BAB IV Ketentuan Pidana Pasal 15 ayat (1) yang bunyinya, Barang siapa
melanggar ketentuan dalam Pasal 2, 3, 4 , 5 , 6, 7, 10 dan pasal 11 ayat (1),
(2), (3) Peraturan Daerah ini diancam dengan Pidana Kurungan selama-lamanya 3
(tiga) bulan atau denda setinggi–tingginya Rp. 1.500.000,- (satu juta lima
ratus ribu rupiah).Jadi bagi orang atau badan yang buang sampah sembarangan
akan diancam dengan pidana kurungan atau denda sesuai UU dan Perda yang berlaku.
2)
Bayangkan jika misalnya seorang siswa
memakai barang haram, lalu siswa tersebut mengajak temannya, kemudian temannya
mengajak temannya, temannya mengajak temannya dan seterusnya. Jika tidak ada
hukuman bagi siswa ini, akan hancur perilaku, moral, dan berdampak bukan hanya
pada manusia itu sendiri melainkan pada Negara.
Contoh
hukum yang mengatur tentang Narkotika, pada UU :
-
Pasal 84: Menggunakan narkotika gol I
untuk digunakan orang lain, dipidana 15 tahun penjara dan denda 750 juta;
Narkotika Gol II, dipidana 10 tahun penjara dan denda Rp. 500 juta; Narkotika
Gol III, dipidana 5 tahun penjara dan denda Rp. 250 juta.
-
Pasal 85: Menggunakan Narkoitka Gol I
bagi diri sendiri, dipidana 4 tahun penjara, Narkotika Gol II, dipidana 2 tahun
penjara, dan Narkotika Gol III, dipidana 1 tahun penjara.
3)
Tentang Pencurian, kalau misalnya tidak
ada hukum, bagaimana mau tidur dengan tenang? Apa mau tidur dengan keadaan
gelisah? Kalau ada pencurian sampai pembegalan, ini mesti ditindak. Kenapa? Karena
menimbulkan keresahan masyarakat, menimbulkan kegaduhan, bahkan Negara bisa di ”cap”
sebagai Negara yang tidak aman jika
hukum tidak ditegakkan.
Contoh
hukum yang mengatur tentang Pencurian, pada UU :
-
Pasal 362
Barang siapa mengambil barang sesuatu,
yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk
dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara
paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
-
Pasal 365
(1) Diancam dengan pidana penjara paling
lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan
kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk
mempersiapkan atsu mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan,
untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk
tetap menguasai barang yang dicuri.
-
Pasal 368
(1) Barang siapa dengan maksud untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa
seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang
sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang
lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan
dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
KESIMPULAN
Pentingnya
manusia dalam menegakkan hukum itu merupakan salah satu terwujudnya
perilaku/sikap dan membentuk pola pikir manusia agar bisa menjadi manusia yang
bermanfaat dan tidak menyalahi aturan. Disamping itu, masyarakat memang
diperbolehkan memiliki banyak keinginan tetapi tetap harus dalam batas wajar,
artinya tidak berlebihan dalam bertindak. Karena adanya hukum ini bisa
menciptakan suasana ketenteraman, keadilan, serta kedamaian dalam berkehidupan.
Untuk itu, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menerapkan hukum
serta berpikir sebelum bertindak agar tidak menyimpang dari aturan yang telah
disepakati bersama.
SUMBER
http://hukum.unsrat.ac.id/uu/kuhpidana.htm#b2_22
http://kitab-kuneng.blogspot.co.id/2012/10/cabang-cabang-ilmu-hukum-dan-sumber.html
https://lawmaterial.wordpress.com/2011/12/21/asal-mula-hukum/
http://nusantarapublish.blogspot.co.id/2011/05/pembuang-sampah-sembarangan-bisa.html
https://pesanku.wordpress.com/2008/10/20/sanksi-pidana-atas-perbuatan-penyalahgunaan-dan-pengedaran-gelap-narkoba/
http://slideplayer.info/slide/2330985/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar