Sabtu, 29 Oktober 2016

STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI
Junita Kurniawati, 23215638

Dalam konsep koperasi pernagkat tersebut minimal terdiri atas 3 hal yaitu;
1.      Rapat Anggota
2.      Pengurus
3.      Pengawas
3 aspek tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dan harus terus berjalan.
Bila digambarkan hubungan kerja antarperangkat adalah sebagai berikut :

PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI
Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Tugasnya :
Ketua
-       Mengendalikan kegiatan koperasi
-       Memimpin serta mengontrol kegiatan koperasi
-       Menandatangani surat penting
-       Mengambil keputusan
Sekretaris
-       Membantu ketua dalam melaksanakan kerja
-       Membuat pendataan
-       Menyelenggarakan kegiatan surat menyurat dan ketatausahaan koperasi.
Bendahara
-       Melakukan cash opname yang ada di kasir
-       Merencanakan anggaran dan pendapatan koperasi
-       Mencatat semua kekayaan koperasi
Manajer
-       Melaksanakan kebijaksanaan pengurus dalam pengelolaan usaha Koperasi
-       Mengendalikan dan mengkoordinir semua kegiatan Usaha Koperasi yang dilaksanakan oleh para Karyawannya
-       Melaksanakan pembagian tugas secara jelas dan tegas mengenai bidang dan Pelaksanaannya
-    Mentaati segala ketentuan yang telah diatur dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Rapat Anggota, kontrak kerja dan ketentuan lainnya yang berlaku pada koperasi yang berkaitan dengan pekerjaannya.
-  Menanggung kerugian usaha koperasi sebagai akibat dari kelalaian dan atau tindakanyang disengaja atas pelaksanaan tugas yang dilimpahkan

Sumber :
Catatan widiyarsih.staff.gunadarma.ac.id
http://documents.tips/documents/dasar-pengangkatan-manajer-di-koperasi.html
http://www.indonesian.my.id/2012/01/tugas-dan-tanggun-jawab-koperasi.html
APA UNTUNGNYA MENJADI ANGGOTA KOPERASI?
Junita Kurniawati, 23215628

Koperasi?
Sekumpulan orang atau bisa dibilang sebuah organisasi yang memiliki tujuan sama, menyejahterakan anggota maupun masyarakat yang berasaskan kekeluargaan.
Dengan adanya koperasi, para anggota maupun masyarakat dapat meminjam uang tanpa terkena bunga, seperti halnya terbebas dari rentenir yang meminjamkan uangnya dengan bunga yang sangat tinggi, Tentu saja itu bukan merupakan prinsip dari koperasi.
Siapapun yang membutuhkan modal usaha, dapat meminjam di koperasi. Bahkan jika ingin membeli barang-barang kebutuhan pokok, bisa beli di koperasi dengan harga yang murah dan terjangkau. Karena itu, salah satu alasan kenapa koperasi itu bermanfaat karena dapat berpeluang besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
LALU, APA KEUNTUNGAN BAGI PARA ANGGOTANYA?
1.      Memiliki Jaringan yang Luas
Maksudnya, bahwa anggota koperasi itu bisa mengembangkan usaha mereka dan bisa bagi hasil sesuai dengan usaha yang para anggota lakukan karena semua anggota dapat mendapatkan pinjaman dari masing-masing koperasi yang ada di kantor maupun instansi.
2.      Berperan Dalam Upaya Meningkatkan Kualitas Kehidupan Manusia
Maksudnya, bahwa anggota ikut turut aktif berpartisipasi dalam meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat. Peningkatan kualitas kehidupan manusia ini bisa dicapai jika anggota dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat disekitarnya.
3.      Meningkatkan Penghasilan Anggota
Meningkatkan penghasilan para anggota bisa diperoleh melalui berbagai kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh koperasi.
4.      Mendapat Penghasilan Tambahan
Biasanya, disetiap akhir tahun para anggota mendapatkan keuntungan yang biasa disebut SHU atau Sisa Hasil Usaha. Pembagian SHU ini bersumber dari anggota SHU. SHU tersebut dapat diperoleh dari 25 % dari SHU yang diperoleh dari SHU yang diperoleh dari usaha anggotanya dan 60% dari SHU yang berasal bukan dari usaha anggota. Besar kecilnya SHU yang diterima oleh anggota tergantung dari aktif atau tidaknya anggota tersebut dalam simpan pinjam di koperasi tersebut.
5.      Menumbuhkan Sikap Jujur dan Terbuka
Setiap anggota memiliki kewajiban di dalam koperasi. Sikap jujur pada koperasi bisa dilihat dari cara menyampaikan laporan terutama laporan keuangan dan juga anggota berhak mengetahui laporan keuangan di dalam koperasi, sehingga dapat dikatakan bahwa anggota memiliki sikap saling terbuka.
6.      Memperoleh Pinjaman dengan Mudah
Setiap anggota yang kesulitan dalam hal keuangan, tentunya koperasi telah menyediakan pinjaman dengan mudah tanpa diberi syarat-syarat yang rumit. Para anggota dapat bebas dari hutang dengan adanya program pengembangan usaha sehingga kesejahteraan anggota bisa tercapai.
7.      Menawarkan Barang dan Jasa Lebih Murah
Karena memang tujuan dari koperasi agar barang dan jasa yang ditawarkan bisa dibeli oleh anggota yang kurang mampu dengan harga yang murah dan terjangkau dibandingkan dengan membeli ditempat yang selain koperasi.
8.      Memperkokoh Perekonomian Anggota
Koperasi adalah satu-satunya bentuk usaha yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.

Sumber :
http://www.jadimanfaat.com/2015/06/manfaat-jadi-anggota-koperasi.html