Tugas
Softskill #2
Nama :
Junita Kurniawati
NPM : 23215638
Kelas : 2EB20
LATAR
BELAKANG
Pada dasarnya, hukum pidana bertujuan untuk melindungi kepentingan umum, misalnya yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang memiliki implikasi secara langsung pada masyarakat secara
luas (umum), dimana apabila
suatu tindak pidana dilakukan, berdampak
buruk terhadap keamanan, ketenteraman, kesejahteraan dan ketertiban umum di masyarakat.
Hukum Pidana sendiri bersifat sebagai ultimum remedium (upaya terakhir) untuk menyelesaikan suatu
perkara. Karenanya, terdapat sanksi yang memaksa yang apabila peraturannya
dilanggar, yang berdampak dijatuhinya pidana pada si pelaku. Penjelasan selengkapnya tentang ultimum remedium dapat Anda
simak Arti Ultimum Remedium.
Berbeda dengan hukum pidana, hukum perdata sendiri bersifat
privat, yang
menitikberatkan dalam mengatur mengenai hubungan antara
orang perorangan, dengan kata lain menitikberatkan kepada kepentingan
perseorangan. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa akibat dari
ketentuan-ketentuan dalam hukum perdata yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Per) hanya
berdampak langsung bagi para pihak yang terlibat, dan tidak berakibat secara
langsung pada kepentingan umum.
Hukum
pidana bertujuan untuk melindungi kepentingan umum yang memiliki implikasi secara langsung
pada masyarakat secara luas (umum), dimana apabila suatu tindak pidana
dilakukan, berdampak
buruk terhadap keamanan, ketenteraman, kesejahteraan dan ketertiban umum di masyarakat.
Hukum perdata bersifat privat yang
menitikberatkan dalam mengatur
mengenai hubungan antara orang perorangan (perseorangan). Oleh karena itu,
ketentuan-ketentuan dalam hukum perdata hanya
berdampak langsung bagi para pihak yang terlibat
Pengertian UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun
1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak
konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan
dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa
serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan
kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani
secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan
kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang
diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan
sebagainya.
Jadi bisa disimpulkan bahwa UU Perlindungan
Konsumen termasuk kedalam Hukum Pidana dan Hukum Perdata.
PERMASALAHAN
Berdasarkan contoh
kasus dikutip dari:
http://www.beritasatu.com/iptek/337594-batalkan-transaksi-lazada-langgar-uu-perlindungan-konsumen.html
Jakarta - Direktur Jenderal
Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo
mengatakan Achmad Supardi telah menjadi korban dari situs ecommerce Lazada.
Ia mengatakan Achmad Supardi sebagai korban bisa melaporkan kasus ini kepada
Kementerian Perdagangan.
Widodo menjelaskan situs Lazada telah melanggar
Undang Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.
Ada 3 pasal yang dilanggar Lazada yaitu Pasal 9,
Pasal 10 dan Pasal 16.
" Konsumen mempunyai haknya dan
dilindungi," ujar Widodo kepada Investor Daily, di Jakarta,
Minggu (3/1).
Widodo mengatakan konsumen adalah setiap orang
pemakai barang dan jasa yang tersedia dalam masyarakat baik bagi kepentingan
diri sendiri, keluarga atau orang lain.
Sementara perlindungan konsumen adalah segala
upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada
konsumen.
" Indonesia adalah negara hukum dan jika ada
yang melanggar ada sanksinya," ujar dia.
Ia mengatakan berdasarkan UU perlindungan
konsumen, Lazada sudah melanggar pasal 9, pasal 10 dan pasal 16 dan dikenakan
sanksi sesuai pasal 62 dan 63.
Sanksinya berupa pelaku usaha yang melanggar
ketentuan sebagaimana yang dimaksud pasal 9 dan pasal 10, maka dipidana dengan
pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2
miliar.
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana
yang dimaksud pasal 16, dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda
paling banyak Rp 500 juta.
Sementara Pasal 63 berbunyi, pelaku usaha bisa
dicabut izin usahanya.
Seperti diketahui, Achmad Supardi merupakan
korban yang dirugikan Lazada, Achmad Supardi membuat pengakuan bahwa Lazada
sudah membatalkan secara sepihak transaksi yang sudah dibayar lunas konsumen
dan mengembalikan dana konsumen tersebut dalam bentuk voucher belanja yang
hanya bisa dibelanjakan di Lazada.
Achmad membeli 1 unit sepeda motor honda vario
dan 3 unit sepeda motor Honda Revo pada 12 Desember 2015 di Lazada, 3 unit
Honda Revo dibeli dengan harga masing masing Rp 500 ribu dengan total Rp
1.500.000, sementara Honda Revo dibeli dengan harga Rp 2.700.000 untuk
pembelian cash on the road, harga pada situs Lazada adalah harga sepeda motor
secara cash on the road bukan kredit, dan angka tersebut bukan angka
uang muka, dan Achmad mengira harga murah bagian dari promosi gila gilaan Hari
Belanja Online Nasional (Harbolnas), dan ia sudah melakukan pembayaran transfer
melalui ATM BCA, transaksi sah dan dikonfirmasi Lazada.
Pada 14 Desember 2015, Achmad kembali membuka
situs Lazada dengan tampilan sama namun sudah ada bagian tambahan bahwa harga
motor sudah merupakan harga kredit, di tanggal yang sama, ia ditelepon pihak
Honda Angsana yang merupakan tenant sepeda motor Lazada, staf Angsana menanyakan
apakah sepeda motor dibeli secara kredit, Achmad menjelaskan sepeda motor
dibeli secara cash on the road, pihak Angsana menelepon hingga dua
kali.
Dua hari kemudian, Achmad mengecek status
transaksi di Lazada dan ia terkejut karena transaksi yang dikonfirmasi dan
tinggal menunggu pengiriman ternyata berubah menjadi ditolak dan ditutup oleh
Lazada. Secara sepihak Lazada memproses refund dengan memberikan voucher
belanja sesuai jumlah uang yang dibelanjakan untuk membeli 4 unit sepeda motor
dan mengganti dana dengan 2 voucher sebesar Rp 4,2 juta.
Achmad mengaku kecewa, karena voucher tidak bisa
diuangkan, sebagai konsumen ia meminta Lazada meminta maaf, dan sebagai
perusahaan besar tidak selayaknya memperlakukan konsumen dengan tidak
terhormat.
ANALISA
Di Indonesia, dasar hukum yang
menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
1. Undang
Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
2. Undang
Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No.
3821
3. Undang
Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha
Usaha Tidak Sehat.
4. Undang
Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
5. Peraturan
Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan
Perlindungan Konsumen
6. Surat
Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan
pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
7. Surat
Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005
tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen.
Pada Contoh Kasus Permasalahan yang telah dikutip,
pihak lazada melanggar pasal Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 16 berikut
penjabarannya :
Isi dari pasal 9 adalah pelaku usaha dilarang
menawarkan, memproduksikan atau mengiklankan suatu barang dan jasa secara tidak
benar, atau seolah olah barang tersebut telah memenuhi potongan harga, harga
khusus, standar mutu, barang tersebut dalam keadaan baik, barang dan jasa
tersebut telah mendapatkan sponsor atau persetujuan, menggunakan kata kata
berlebihan seperti, aman, murah serta menawarkan sesuatu yang belum pasti.
Isi dari pasal 10 adalah pelaku usaha dalam
menawarkan barang atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang
menawarkan, mempromosikan, atau membuat pernyataan tidak benar atau menyesatkan
mengenai harga atau tarif, kegunaan suatu barang, tawaran potongan harga dan
hadiah yang menarik.
Dan isi pasal 16 adalah pelaku usaha dalam
menawarkan barang atau jasa melalui pesanan dilarang untuk tidak menepati
pesanan atau kesepakatan waktu penyelesaian dan tidak menepati janji.
Serta melanggar Undang Undang Perlindungan
Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. Berikut isi dari UU Perlindungan Konsumen :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 1999
TENTANG
PERLINDUNGAN KONSUMEN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
1.
bahwa pembangunan nasional bertujuan
untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan
spiritual dalam era demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945;
2.
bahwa
pembangunan perekonomian nasional pada era globalisasi harus dapat mendukung
tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu menghasilkan beraneka barang dan/atau jasa
yang memiliki kandungan teknologi yang dapat meningkatkan kesejahteraan
masyarakat banyak dan sekaligus mendapatkan kepastian atas barang dan/atau jasa
yang diperoleh dari perdagangan tanpa mengakibatkan kerugian konsumen;
3.
bahwa
semakin terbukanya pasar nasional sebagai akibat dari proses globalisasi
ekonomi harus tetap menjamin peningkatan kesejahteraan masyarakat serta kepastian
atas mutu, jumlah, dan keamanan barang dan/atau jasa yang diperolehnya di
pasar;
4.
bahwa
untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen perlu meningkatkan kesadaran, pengetahuan,
kepedulian, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya serta menumbuhkembangkan
sikap pelaku usaha yang bertanggung jawab;
5.
bahwa
ketentuan hukum yang melindungi kepentingan konsumen di Indonesia belum
memadai;
6.
bahwa
berdasarkan pertimbangan tersebut di atas diperlukan perangkat peraturan
perundang-undangan untuk mewujudkan keseimbangan perlindungan kepentingan
konsumen dan pelaku usaha sehingga tercipta perekonomian yang sehat;
7.
bahwa
untuk itu perlu dibentuk Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen;
Mengingat :
Pasal 5
Ayat (1), Pasal 21 Ayat (1), Pasal 27,
dan Pasal
33 Undang-Undang Dasar 1945;
Dengan
persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG
PERLINDUNGAN KONSUMEN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang
dimaksud dengan :
1.
Perlindungan konsumen adalah segala
upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada
konsumen.
2.
Konsumen adalah setiap orang pemakai
barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri
sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
3.
Pelaku usaha adalah setiap orang
perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan
badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam
wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama
melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang
ekonomi.
4.
Barang adalah setiap benda baik
berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat
dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan,
dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen.
5.
Jasa adalah setiap layanan yang
berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan
oleh konsumen.
6.
Promosi adalah kegiatan pengenalan
atau penyebarluasan informasi suatu barang dan/atau jasa untuk menarik minat
beli konsumen terhadap barang dan/atau jasa yang akan dan sedang
diperdagangkan.
7.
Impor barang adalah kegiatan
memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
8.
Impor jasa adalah kegiatan
penyediaan jasa asing untuk digunakan di dalam wilayah Republik Indonesia.
9.
Lembaga Perlindungan Konsumen
Swadaya Masyarakat adalah lembaga non-Pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh
Pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen.
10. Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat
yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh
pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang
mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.
11. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen adalah badan yang
bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen.
12. Badan Perlindungan Konsumen Nasional adalah badan yang
dibentuk untuk membantu upaya pengembangan perlindungan konsumen.
13. Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan
14. tanggung jawabnya meliputi bidang perdagangan.
KESIMPULAN
Bahwa
perbedaan antara Hukum Pidana dan Perdata dapat dilihat dari tujuannya yaitu Hukum pidana bertujuan untuk melindungi kepentingan umum yang memiliki implikasi secara langsung
pada masyarakat secara luas (umum), dimana apabila suatu tindak pidana
dilakukan, berdampak
buruk terhadap keamanan, ketenteraman, kesejahteraan dan ketertiban umum di masyarakat. Sedangkan Hukum perdata bersifat
privat yang menitikberatkan dalam mengatur mengenai hubungan antara orang perorangan
(perseorangan). Dan pengertian Perlindungan Konsumen telah diatur dalam
UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik
Indonesia. UU Perlindungan Konsumen menyangkut Hukum Pidana dan Perdata.
SUMBER
https://id.wikipedia.org/wiki/Perlindungan_konsumen
http://www.beritasatu.com/iptek/337594-batalkan-transaksi-lazada-langgar-uu-perlindungan-konsumen.html
http://www.djlpe.esdm.go.id/modules/_website/images/content/11493296471.pdf
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt57f2f9bce942f/perbedaan-pokok-hukum-pidana-dan-hukum-perdata