Manajemen
sumber daya manusia (disingkat MSDM) adalah suatu ilmu yang
mengatur hubungan dan peranan sumber daya (tenaga kerja) yang
dimiliki oleh individu secara efisien dan efektif serta dapat digunakan secara
maksimal hingga tercapainya tujuan (goal)
bersama perusahaan, karyawan dan masyarakat menjadi maksimal.
MSDM
didasari pada suatu konsep bahwa setiap karyawan adalah manusia -
bukan mesin - dan bukan semata menjadi sumber daya bisnis. Kajian MSDM
menggabungkan beberapa bidang ilmu seperti psikologi, sosiologi, dan
lain-lain
Unsur
utama MSDM adalah manusia.
Manajemen
sumber daya manusia juga menyangkut desain dan implementasi sistem perencanaan,
penyusunan karyawan, pengembangan karyawan, pengelolaan karier, evaluasi
kinerja, kompensasi karyawan dan hubungan ketenagakerjaan yang baik. Manajemen
sumber daya manusia melibatkan semua keputusan dan praktik manajemen yang
memengaruhi secara langsung sumber daya manusianya.
MACAM-MACAM
SUMBER DAYA MANUSIA
Manusia
memiliki akal, budi dan pikiran yang tidak dimiliki oleh tumbuhan maupun hewan.
Meskipun paling tinggi derajatnya, namun dalam ekosistem, manusia juga
berinteraksi dengan lingkungannya, mempengaruhi dan dipengaruhi lingkungannya
sehingga termasuk dalam salah satu faktor saling ketergantungan.
Sumber daya manusia
dibagi menjadi dua, yaitu :
-
Manusia sebagai sumber daya fisik
Dengan
energi yang tersimpan dalam ototnya, manusia dapat bekerja dalam berbagai bidang,
antara lain: bidang perindustrian, transportasi, perkebunan, perikanan,
perhutanan, dan peternakan.
-
Manusia sebagai sumber daya mental
Kemampuan
berpikir manusia merupakan suatu sumber daya alam yang sangat penting, karena
berfikir merupakan landasan utama bagi kebudayaan. Manusia sebagai makhluk
hidup berbudaya, mampu mengolah sumber daya alam untuk kepentingan hidupnya dan
mampu mengubah keadaan sumber daya alam berkat kemajuan ilmu dan teknologinya.
Dengan akal dan budinya, manusia menggunakan sumber daya alam dengan penuh
kebijaksanaan. Oleh karena itu, manusia tidak dilihat hanya sebagai sumber
energi, tapi yang terutama ialah sebagai sumber daya cipta (sumber daya mental)
yang sangat penting bagi perkembangan kebudayaan manusia.
PERKEMBANGAN
SUMBER DAYA MANUSIA
1.
Manajemen sumber daya manusia bagian
yang berhubungan dengan keputusan organisasi yang berdampak pada angkatan kerja
atau angkatan kerja potensial perusahaan. Organisasi membutuhkan kemampuan
manajerial dari sumber daya manusia, dan menerapkan prosedur yang optimal untuk
tujuan kepuasan konsumen. Idealnya, manajer sumber daya manusia harus
ditempatkan pada posisi manajemen lini dari pada hanya sekadar staf, karena
dengan demikian mereka dapat melakukan pengambulan keputusan-keputusan dari
pada hanya sebagai penasihat.
2.
Manajemen sumber daya manusia harus
membantu manajemen dalam kegiatan mengintegrasi dan mengkoordinasi kepentingan
unsur-unsur pokok organisasi, dengan memutuskan untuk mempertinggi posisi
persaingan organisasi melalui produktifitas yang lebih tinggi dan kualitas
produk dan jasa yang lebih tinggi yang akhirnya akan mempertinggi kepuasan
konsumen.
3.
Kegiatan manajemen sumber daya manusia
adalah membangun keunggulan bersaing merupakan implementasi strategik,
menciptakan suatu kapasitas untuk berubah, dan membangun kesatuan strategik.
Untuk
melaksanakan ketiga hal tersebut, manajemen sumber daya manusia dapat
menggunakan beberapa bidang kegiatan, yaitu ;
1. Desain Organisasional
Desain
organisasional meliputi perencanaan tugas pekerjaan berdasarkan pada interaksi
orag-orang, teknologi, dan tugas-tugas untuk mencapai misi, tujuan, dan rencana
strategik organisasi.
2. Staffing
Staffing
harus dilakukan dengan aliran orang ke, melalui, dan dari organisasi. Penarikan
tenaga kerja, orientasi karyawan, seleksi, promosi merupakan beberapa fungsi
yang menjadi wewenang manajemen sumber daya manusia, staffing tampaknya paling dipengaruhi oleh hukum.
3. Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Komunikasi
dan hubungan masyarakat adalah mengenai penyebaran informasi diantara pekerja,
manajemen, pelanggan, dan lembaga di luar organisasi lainnya. Sistem informasi,
riset karyawan. Sikap survey, dan
publikasi perusahaan juga termasuk dalam bidang komunikasi dan hubungan
masyarakat.
4. Kinerja/Performance Manajemen
Aktifitas
kinerja manajemen meliputi penilaian individu, unit atau tingkat kinerja
keseluruhan untuk diukur dan ditingkatkan kinerja kerjanya.
5. Sistem Reward, Benefit dan Pemenuhan
Sistem
reward, benefit, dan pemenuhan harus dilakukan dengan beberapa tipe reward
atau benefit yang mungkin tersedia bagi pekerja seperti kompensasi, pembayaran
jasa, pembagian profit, pemeliharaan kesehatan, vaksin dan pension.
PEMANFAATAN
SUMBER TENAGA KERJA DAN KOMPENSASI
Program
kompensasi karyawan dirancang :
·
Menarik karyawan yg cakap ke dalam
organisasi
·
Memotivasi karyawan mencapai prestasi
unggul
Mencapai
masa dinas yg panjang sesuai fungsinya, didalam perusahaan ada dua macam tenaga
kerja :
·
Tenaga Eksekutif, mengambil keputusan
dan melaksanakan fungsi organik manajemen
·
Tenaga Operatif, tenaga terampil,
menguasai pekerjaan, sehingga tugas dapat dilaksanakan dengan baik.
Ada tiga tenaga terampil ;
·
Tenaga terampil (skilled labor)
·
Tenaga setengah terampil (semi skilled labor)
·
Tidak terampil (unskilled labor)
Penentuan
jumlah tenaga kerja meliputi dua hal pokok ;
·
Analisis Beban Kerja, meliputi ;
peramalan penjualan (sales forecast),
penyusunan jadwal waktu kerja dan penentuan jumlah tenaga kerja untuk membuat
satu unit barang.
·
Analisis tenaga kerja, menghitung jumlah
tenaga kerja yang sesungguhnya dapat tersedia pada satu periode.
HUBUNGAN
PEMBURUHAN
Hubungan
Perburuhan Pancasila, agar setiap persoalan antara buruh dan manajemen
diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat. Bila terjadi ketidak kesepakatan,
buruh punya senjata yang dapat digunakan :
1.
Boikot
2.
Pemogokkan
3.
Penghasutan
4.
Memperlambat kerja
Buruh
dan majikan, majikan dan buruh. begitulah hubungan perburuhan yang ada di
Indonesia. Di indonesia hubungan antara majikan dan buruh seringkali tidak
seimbang, dikarenakan para buruh di Indonesia seringkali belum mempunyai
kekuatan hukum yang kuat. padahal posisi dari kedua belah pihak sama-sama
membutuhkan dan juga kedua belah pihak harus saling menghormati.
Saat
ini, Kedudukan buruh di Indonesia masih sering dianggap rendah dan juga masih
sering dicurangi oleh para pengusaha. padahal mereka dilindungi oleh
undang-undang namun mereka sering merasa kalau mereka menuntut hak nya maka
mereka akan dipecat dan tidak bisa mencari nafkah untuk keluarga nya lagi.
Maka
dari itu, pemerintah khususnya pemda harus membuat yang jelas dan juga
menguntungka bagi kedua belah pihak. Agar tidak terjadi lagi salah satu pihak
tidak menjalankan kewajiban nya dan salah satu pihak tidak mendapatkan hak nya.
MENGAPA
PEKERJA MENDIRIKAN SERIKAT KERJA
Serikat
Pekerja atau karyawan (Labor Union
atau Trade Union) adalah organisasi
pekerja yang dibentuk untuk mempromosikan atau menyatakan pendapat, melindungi,
dan memperbaiki, melalui kegiatan kolektif, kepentingan sosial, ekonomi dan
politik anggotanya.
PERSERIKATAN
SAAT INI
Tipe-tipe
Serikat Karyawan
1. Craft
Unions
Anggotanya karyawan
yang punya ketrampilan yang sama seperti tukang kayu
2. Industrial Unions
Dibentuk berdasarkan
lokasi pekerjaan yang sama, serikat ini terdiri pekerja tidak berketrampilan
maupun berketrampilan dalam perusahaan atau industri tertentu
3. Mixed Unions
Mencakup pekerja terampil, tidak
terampil dan stengah terampil dari suatu local tertentu tidak memandang dari
industry mana
HUKUM
YANG MENGATUR HUBUNGAN ANTARA TENAGA KERJA DENGAN MANAJER
Ada
tiga perjanjian kerja bersama, yaitu :
1. Closed Shop Agreement
Hanya berlaku bagi
pekerja yang telah bergabung menjadi anggota serikat
2. Union shop Agreement
Mengaharuskan para
pekerja untuk menjadi anggota serikat untuk periode waktu terentu
3. Open Shop Agreement
Memberikan kebebasan pekerja untuk
menjadi atau tidak anggota serikat kerja
Sumber
hukum perburuhan adalah sumber hukum material dan sumber hukum formil. Adapun
sumber hukum materiil dari hukum perburuhan adalah pancasila. Sedangkan sumber
hukum formil dari hukum perburuhan adalah :
§ Undang-Undang
(UU)
§ Peraturan
lain yang kedudukannya lebih rendah dari UU seperti PP,KEPPRES.
§ Kebiasaan
Adalah tradisi yang merupakan sumber hukum tertua, sumber dari mana dikenal
atau dapat digali sebagian dari hukum diluar undang-undang, tempat dimana
dapat menemukan atau menggali hukumnya
dapat menemukan atau menggali hukumnya
Kebiasaan bisa menjadi
hukum apabila :
§ Syarat
materiil: adnya kebiasaan atau tingkah laku yang tetap atau di ulang.
§ Syarat
Intelektual: kebiasaan itu harus menimbulkan keyakinan umum bahwa
Perbuatan itu merupakan
kewajiban hukum.
§ Adanya
akibat hokum apabila hokum kebiasaan itu dilanggar.
§ Putusan
Panitia Penyelesaian Perselisihan Peburuhan baik daerah maupun pusat
§ Perjanjian
perburuhan, perjanjian kerja atau peraturan perusahaan
BAGAIMANA
SERIKAT PEKERJA DIORGANISASIKAN DAN DISAHKAN
Permasalahan
mengenai hak seseorang untuk mendirikan dan turut sertadalam serikat pekerja.
Sebagaimana diatur dalam konstitusi Negara kita UUD 1945,pasal 28E yang
berbunyi:
“Setiap
orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul danmengeluarkan pendapat.”
“Setiap
orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul danmengeluarkan pendapat.”
Selain
itu dalam pasal 39 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia
disebutkan bahwa “Setiap orang berhak untuk mendirikan serikat pekerja dan
tidak boleh dihambat utnuk menjadi anggotanya demi melindungi danmemperjuangkan
kepentingannya serta sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan yang
berlaku.”
Serta masih banyaklagi
ketentuan yang mengatur mengenai hal ini, diantaranya:
a. Pasal
23 ayat (4) Declaration of Human
Rights.
b. Pasal
8 International Convenants on Economic,
Social and Cultura.
c. Pasal
104 dan 137 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Sebagai
Negara hukum, salah satu ciri yang harus dipenuhi Negara, adalahperlindungan
dan jaminan hak asasi manusia atas seluruh warga negaranya. Seperti halnya
Indonesia yang bercita-cita menjadi Negara berlandaskan hukum, maka pemerintah
Indonesia harus dapat mewujudkan dan menjamin hak atas kesejahteraan sosial
bagi warga negaranya. Oleh karena itu, dengan adanya ketentuan yang menjamin
hak atas kesejahteraan tersebut diatas, maka dalam hal ini pemerintah juga
harus turut serta dalam pemenuhan akan hak-hak itu.
Sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Manajemen_sumber_daya_manusia
https://sites.google.com/site/manajemesdm/
http://www.scribd.com/doc/187329746/BAB-X-PENGANTAR-BISNIS-Manajemen-Sumber-Daya-Manusia#scribd